Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Minta Pemda Transparansi Pengelolaan Dana Covid19

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kabupaten Wajo, Andi Sumitro, P, meminta agar pemerintah daerah transparansi dalam penggunaaan anggaran Percepatan Penanggulangan Covid-19, Rabu 03/06/2020.

Menurut ketua BPKP Andi Sumitro mengatakan bahwa anggaran senilai Rp 23.7 milliar, ada biaknya penggunaan dananya dipublikasikan agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan.

“Untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi dana bencana, sebaiknya Pemda harus publikasikan penggunaan anggaran covid 19, agar publik tau apa saja yang sudah dibelanjakan, sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya pengembangan anggaran,” katanya.

Lebih lanjutnya, ia juga meminta terkait beberapa bantuan berupa sumbangan dari donatur yang masuk ke Wajo, ini juga harus transparan agar jelas semua peruntukannya, sehingga penyalurannya tetap sasaran, ungkapnya.

Selain itu, Ketua BPKB Andi Sumitro akan mengawal ketat terkait penggunaan anggaran covid 19 serta dana sumbangan harus di publikasikan secara detail sehingga masyarakat bisa faham terhadap penggunaan anggaran tersebut, tutupnya.(AH)

Sumber Media : Semangat Karya 

Editor                : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts