BERITAWAJO.ID – Pada hari rabu 3 Juni 2020 Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 telah menyatakan dimedia bahwa seseorang yang membeberkan informasi pasien covid 19 disosmed bisa berujung pidana.
Menanggapi hal tersebut, aktivis AMIWB Muhammad Faisal menilai bahwa secara tidak langsung Jubir Covid 19 telah mempermalukan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Pasalnya Ketua Tim Covid 19 telah menyampaikan ke publik data pasien Covid 19, dengan artian Ketua Tim Gugus Tugas bisa dipidana karena membeberkan informasi pasien covid ke publik dan sosial media.
Dengan hal ini, aktivis AMIWB sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Jubir Covid 19 seolah-olah tidak koordinasi terlebih dahulu dengan ketua tim gugus tugas percepatan penanganan covid 19, meskipun pidana yang dimaksud jubir covid 19 berupa delik aduan namun secara tidak langsung, Jubir telah melampaui kewenangan Ketua Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 karena jubir tidak mungkin berani memenjarakan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 yang telah mengungkap data pribadi pasien covid 19 ungkap muhammad faisal
Terkait pernyataan Jubir Covid yang tidak pernah mengeluarkan data pribadi pasien covid 19 yang saat ini ramai dimedsos, merupakan pernyataan yang blunder dan terkesan lucu untuk dikoordinasikan dengan pimpinan Tim Gugus sebab justru pimpinan Tim Gugus dalam hal ini Bupati Wajo yang secara terang telah membuka data pribadi pasien covid ke publik lewat video berdurasi 04.27 menit yang hingga saat ini masih bisa diakses di YouTube, tutupnya.(AH)
Editor : Edi Prekendes