BERITAWAJO.ID – Warga Pincengpute mendatangi Gedung DPRD Wajo untuk menyampaikan aspirasi terkait pencopotan 2 Kepala Lingkungan di Kelurahan Pincengpute, yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Jumat, 26 Juni 2020.
Ketua Tim penerima aspirasi DPRD Wajo, Haji Suriadi Bohari mengatakan kedatangan warga Pincengpute ke DPRD Wajo sudah tepat.
Bapak bapak sudah datang ditempat yang tepat, silahkan sampaikan aspirasinya dan kita usahakan untuk mencarikan solusinya, ujar politisi Partai Nasdem ini.
Penyampaian aspirasi ini sempat diwarnai ketegangan, Camat Tanasitolo yang disebut semena mena dalam pergantian dua kepalah lingkungan ini menggebrak meja di depannya.
Ratna Ningsih Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan Sekertariat DPRD Wajo yang hadir di ruang aspirasi bangkit dari tempat duduknya menenangkan Camat agar tidak terbawa emosi.
Camat Tanasitolo, Hajja Andi Sahri Alam tidak terima karena dianggap semena mena dalam pergantian Kepala Lingkungan Bontouse dan Kepala Lingkungan Abbollongnge.
Perihal pergantian Kepala Lingkungan di Kelurahan Pincengpute, ia tidak mencampuri, dan wargapun tidak pernah datang membicarakannya di Kecamatan. Terang Camat perempuan ini
Andi Alam mengatakan jika tanda tangan saya pada Surat Keputusan (SK) hanya sebatas mengetahui saja, masalah pergantian Kepala Lingkungan itu adalah urusan Lurah.
Saya memang bertanda tangan, tapi hanya sebatas mengetahui sebagai Camat. Tuturnya
Sebelumnya, Andi Sahri Alam sudah mengingatkan kepalah lingkungan Lurah Pincengpute, agar pergantian Kepala Lingkungan dikordinasikan dengan masyarakatnya, dan pilih yang terbaik yang dapat bekerja sama dengan Lurah.
Juru bicara warga Kelurahan Pincengpute Ikhsan Rahman menyebut proses pergantian Kepala Lingkungan Bontouse dan Kepala Lingkungan Abbollongnge tidak sesuai dengan tradisi dan karakteristik masyarakat Pincengpute dan dianggap semena mena.
Penentuan Kepala Lingkungan melalui proses musyawarah untuk mufakat memilih Kepala Lingkungan. Lanjut Ikhsan
“Pergantian Kepala Lingkungan tidak melalui proses yang benar, Lurah dan Camat hanya menunjuk secara sepihak tanpa meminta pendapat tokoh – tokoh masyarakat, dan LPMK,” ujarnya
Aktivis Pelita Hukum Independent Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko yang ikut mendampingi warga menyebut, pergantian Kepala Lingkungan di Kelurahan Pincengpute sudah menyalahi prosedur dan melukai hati masyarakat.
Katanya, seharusnya Lurah meminta pendapat para tokoh dan ketua LPMK sebelum mengambil keputusan.
Apalagi tidak ada SK pemberhentian, ini berarti tidak legal, dan ini menunjukkan Pemerintah Kelurahan tidak tertib administrasi. ujar Kadir.
Politis partai Demokrat Andi Mayang, yang ikut menerima aspirasi mengatakan, memang seharusnya pergantian Kepala Lingkungan harus melalui proses musyawarah, karena belum ada regulasi yang mengatur tentang itu.
Harusnya dimusyawarahkan, karena belum ada aturan tentang pemilihan Kepala Lingkungan, jelas ketua Komisi IV DPRD Wajo ini.
Sebagai solusi sementara, posisi Kepala Lingkungan yang telah diganti dikembalikan ke posisinya, dan selanjutnya digelar rapat untuk meminta pendapat kepada seluruh masyarakat Pincengpute.(HSA)
Editor : Edi Prekendes