BUPATIWAJO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2019 diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo kepada DPRD Wajo melalui sidang paripurna DPRD Wajo di Ruang Rapat Paripurna Lantai II. 01/07/2020.
Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima Ketua DPRD Wajo H. Andi. Muh. Alauddin Palaguna.
Ada 7 Fraksi yang hadir pada rapat paripurna tersebut, melalui juru bicara masing-masing menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas. Ketujuh Fraksi tersebut yakni, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Wajo Bersatu.
Pada pasal 320 ayat 1 menyatakan, kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan lampiran laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud menyampaikan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019, Wajo kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Mudah-mudahan di tahun akan datang dapat terus dipertahankan. Penghargaan tersebut atas kerja keras dan kerjasama semua OPD dan pihak yang terkait, dan saya mengharapkan semoga hal ini tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan kualitasnya. harap Bupati Wajo.
Bupati Wajo juga menguraikan secara singkat gambaran umum pertanggungjawaban APBD TA. 2019. Ia mengatakan bahwa pendapatan Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.1,57 trilyun lebih atau 102,85% dari anggaran sebesar Rp.1,53 trilyun lebih. Sementara Belanja Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.1,55 trilyun lebih atau 101,17% dari anggaran sebesar Rp.1,53 trilyun lebih.
Untuk pelaksanaan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 ini, saya minta kepada Kepala OPD agar setiap saat dapat memberikan penjelasan secara teknis, terbuka dan transparan, apabila masih terdapat masalah yang perlu diklarifikasi/dibahas oleh Anggota Dewan agar pelaksanaan pembahasan ini berjalan lancar . Harapnya H. Amran.(Adv. Humas DPRD Wajo)
Editor : Edi Prekendes