Keluarkan Surat Edaran, Bupati Wajo Larang Jamaah Lakukan Sholat Idul Adha di Lapangan

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID – Pemerintah Kabupaten Wajo memutuskan untuk pelaksanaan salat Idul adha 1441 H di lakukan di Masjid-masjid, Sesuai surat edaran Bupati Wajo No. 450/250/Kesra, tertanggal 27 Juli 2020

Pelaksanaan salat Idul adha tidak diperkenankan di lapangan, cukup di dalam masjid saja. Karena Masjid-masjid sudah dibuka kembali sebagaimana biasanya,

Untuk itu pengurus masjid mesti memperhatikan tentang penyelenggaraan shalat idul Adha, sesuai surat edaran Bupati No. 450/188/Kesra tertanggal 2 Juli 2020, tentang penyelenggaraan salat Idul adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 H/2020 M.

Seperti menjaga protokol kesehatan, menyiapkan tempat cuci tangan, jemaah salat id diminta untuk membawa handsanitizer, menggunakan masker, dan takbiran digelar di masjid masing-masing.

Sementara untuk jamaah juga diharap datang shalat dalam kondisi sehat, membawa alat shalat sendiri, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik dengan tidak bersalaman atau berpelukan, dan tetap menjaga jarak

Sebagaimana diketahui, keputusan itu diambil mengingat situasi saat ini masih dalam pandemi virus corona. Di Kabupaten Wajo, tercatat ada 22 kasus terkonfirmasi Covid-19.(Red)

Editor : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts