Tidak Main-main Cegah Penularan Covid 19, Pemda Wajo Kenakan Sansi Bagi Masyarakat Yang Melanggar

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID – Kasus Pandemic Covid-19 di Wajo kembali meningkat, hingga pemerintah Kabupaten Wajo melakukan berbagai cara supaya masyarakat di Kabupaten Wajo agar taat terhadap protokol kesehatan covid-19.

Demi untuk memutus mata rantai covid 19 Pemda Wajo melakukan satu cara demi untuk membendung penyebaran Covid-19 yaitu dengan memberikan denda administratif 50 Ribu hingga 500 Ribu rupiah bagi yang melanggar atau tidak menerapkan Protokoler Kesehatan 3 M.

Baca Juga : Pasca Hari Kemerdekaan, Covid 19 Terus Mengalami Peningkatan di Kabupaten Wajo

Hal itu pun tertuang dalam Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020. Terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebaga Usaha Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Perbub yang ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2020 itu, tertuang pada BAB VI terkait Sanksi Administratif diterangkan bahwa, sanksi pelanggaran Protokoler Kesehatan.

Bagi perorangan, melakukan kerja sosial selama 1 jam atau denda administratif 50 Ribu per pelanggaran.

Selain itu bagi pelaku usaha, pengelola, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, akan diberikan teguran secara lisan atau tertulis, namun apabila dalam 3 hari tidak diindahkan maka diberikan sanksi administratif diantaranya: Transportasi Umum, Pedagang Kaki Lima/Lapak Jajanan, Salon Kecantikan: 100 Ribu Rupiah,

Sementara Apotek dan Tokoh Obat, Perkantoran/Tempat Kerja, Terminal dan Pelabuhan, rumah makan, restoran, Cafee, Pasar Tradisional, Wisma, Tempat Kost: Masing-masing 250 Ribu Rupiah.

Bahkan Tempat Wisata Besar, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perhotelan didenda administratif 500 Ribu Rupiah.

Untuk diketahui Protokol kesehatan 3 M adalah Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak.(Red)

Editor : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts