BERITAWAJO.ID – Sat Lantas Polres Wajo Bakal Tindak Penyalahgunaan Lampu Rotator, Strobo, dan Sirene Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur mengenai penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan.
Dalam pasal 59 disebutkan, lampu rotator berwarna biru dengan sirene diperuntukkan untuk mobil polisi, lampu rotator berwarna merah dengan sirene diperuntukkan untuk mobil pemadam kebakaran, ambulance, mobil tahanan, pengawalan TNI, mobil palang merah, dan mobil pengangkut jenazah.
Sementara, lampu rotator berwarna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, derek, angkutan barang khusus, dan perawatan fasilitas umum. Pelanggaran terhadap ketentuan di atas, dikenakan Pasal 279 Jo Pasal 58 UU Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan 2 tahun dan denda Rp 500ribu.
Baca Juga : Satlantas Polres Wajo Bersama Jasa Raharja Kunjungi Korban Laka Lantas
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf mengungkapkan, pihaknya juga akan menertibkan pengguna lampu strobo yang tidak sesuai peruntukannya. Upaya penertiban dan tilang dilakukan karena cahayanya yang mengedip membuat silau pengendara lain.
“Selain kedipannya yang mengganggu, juga karena warna lampu strobo biru atau merah membuatkan pengendara lain bisa bleng penglihatannya,” ujar Yusuf.
Tidak hanya itu, kendaraan yang menggunakan lampu stop yang tidak standar, seperti mengganti warna atau menggunakan lampu kedip, yang bisa menyilaukan pengendara lain di belakangnya, juga bakal ditindak.
“Kenderaan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu berlalu lintas antara lain bumper tanduk dan lampu menyilaukan, juga akan kami tertibkan. Intinya mengganggu pengendara lain dan bisa menyebabkan kecelakaan” tegasnya
Penulis : Firman
Editor : Edi Prekendes