BERITAWAJO.ID – Covid 19 kian hari terus mengalami peningkatan baik pada 1 September 2020 agenda terkonfirmasi covid 19 sudah 74 orang dan yang terkontak sebanyak 273 orang sedangkan suspec 84 orang saat ini.
Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Wajo mengambil langkah dengan mengeluarkan Perbup 87 tahun 2020 dimana di dalam Perbub tersebut itu adalah di wajibkan pada setiap individu dan pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan.
Bahkan jika masyarakat di dapat tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi sanksi sosial maupun dalam bentuk denda, ungkap Jubir Covid 19 Kabupaten Wajo.
Lebih lanjut, Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dimana di Kabupaten Wajo saat ini kota terkonfirmasi covid 19 semakin meningkat, sehingga kesadaran masyarakat kami butuhkan mematuhi protokol kesehatan yang ada diantaranya adalah : Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Jaga Jarak termasuk juga menghindari kerumunan, tutup Supardi.(Red)
Editor : Edi Prekendes