Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Wajo Meminta Transparansi Penggunaan Anggaran Covid-19

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID – Semenjak merebaknya virus covid-19 pada awal maret lalu di Indonesia, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Salah satu instruksinya yaitu, meminta pemerintah daerah segera melakukan realokasi anggaran untuk penanganan virus corona dalam waktu tujuh hari sejak instruksi diterbitkan pada 2 April 2020.

Menganggapi penyataan tersebut, keseriusan Pemkab Wajo untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Wajo mulai terlihat.

Untuk diketahui di Kabupaten Wajo, pada anggaran penanganan Covid-19 tahap pertama, anggaran dominan dipergunakan untuk Alat Perlindungan Diri (APD), meskipun sejauh ini, penelusuran belum diketahui berapa anggaran pastinya.

Untuk alokasi tahap kedua anggaran penanganan covid-19 di bumi Lamadukelleng ini kembali dikucurkan sebesar Rp15,7 miliar.

Informasi yang dihimpun, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Wajo, Andi P. Rukka pada bulan Mei lalu lalu menyebutkan, anggaran sebesar Rp15.731.650.000 untuk penanganan Covid-19 tahap II, berasal dari pergeseran anggaran kegiatan atau program di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan kelurahan.

Dia menjelaskan, total anggaran penanganan digunakan untuk kebutuhan operasional, yakni Rp4,5 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rp1.631.650.000 di RSUD Siwa, serta Rp9,6 miliar di enam kecamatan daerah perbatasan.

Menyikapinya, legislator DPRD Wajo, Taqwa Gaffar berharap dengan adanya alokasi anggaran tahap II itu, para petugas berada di garis terdepan lebih semangat memutus mata rantai penularan virus.

Sementara saat rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Wajo, Selasa (8/9/2020). Di ruang rapat paripurna DPRD Wajo, membahas realisasi anggaran recofusing dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Wajo.

Rapat dilakukan sebagai upaya tindak lanjut realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muh Alauddin Palaguna, juga dihadiri Sekda Kabupaten Wajo Amiruddin, beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Disperindakop dan UKM, Satpol PP, dan Damkar, Dinas Sosial, serta RSUD Lamaddukelleng dan Siwa.

Saat rapat berlangsung, Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muh Alauddin Palaguna mengatakan bahwa rapat berfokus pada pembahasan realisasi anggaran recofusing dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Wajo.

Tak hanya seputar pembahasan, DPRD Kabupaten Wajo juga akan meminta transparansi penggunaan anggaran Covid-19 untuk memberikan rincian alokasi tersebut akan digunakan untuk keperluan apa saja di setiap OPD.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD karena anggaran yang digunakan adalah uang negara, jadi harus dipertanggungjawabkan penggunaanya dan sesuai mekanisme serta aturan perundang-undangan.(Adv. Humas DPRD Wajo)

Editor : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts