BERITAWAJO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Wajo menyetujui dan menyepakati rancangan KUA PPAS APBD Perubahan. Pengesahan itu berlangsung pada rapat paripurna, Rabu 09/09/2020 malam.
Persetujuan tersebut dilakukan setelah dibahas di Badan Anggaran, komisi, dan fraksi di DPRD Wajo. Persetujuan dituangkan dalam nota kesepakatan antara Bupati Wajo Amran Mahmud dan pimpinan DRPD Wajo.
Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatakan, APBD 2020 ini mengalami refocussing dan realokasi akibat terjadinya pandemi Covid 19. Akibatnya, pemerintah daerah harus
melakukan banyak penyesuaian demi meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pandemi ini.
“Persetujuan bersama KUA Perubahan dan PPAS Perubahan ini merupakan jalan untuk menyesuaikan kembali target-target pembangunan kita pada tahun 2020 ini,” ujarnya.(Adv.Humas DPRD Kab. Wajo)
Editor : Edi Prekendes