BERITAWAJO.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat utama yang wajib dimiliki oleh pengendara sebagai bukti sahnya seseorang untuk diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan dengan kemampuannya yang mumpuni.
Pada dasarnya menurut pasal 77 ayat (1) Undang undang Nonor 22. Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Dilain pihak Aliansi Mahasiswa Wajo Bersatu (AMWB) Herianto Ardi soroti proses pengambilan SIM yang biayanya cukup mahal.
Pasalnya salah seorang warga yang enggan disebut namanya menyampaikan ke AWIMB bahwa pengambilan SIM di Kantor Satlantas Polres Wajo dikenakan biaya sebesar 300 ribu lebih untuk Sim C, dan hal ini sangat memberatkan bagi warga.
Menanggapi laporan warga tersebut Aktivis (AWIMB) Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu meminta Satlantas Polres Wajo profesional dalam penerbitan SIM karena diduga biaya pembuatan sim mahal dan tidak ada praktek ujian untuk memperoleh SIM.
Baca Juga : Tukang Sapu Jalan Kena Razia, Ini Yang Didapat Dari Satlantas Polres Wajo
Menurut Herianto ini harus dibenahi oleh Kasat Lantas Polres Wajo AKP. Muh. Yusuf demi tercapainya pelayanan prima bagi masyarakat dalam pengurusan pembuatan sim di Kabupaten Wajo pada Hari Ulang Tahun Lalu Lintas ke 65 se Indonesia Selasa 22 September 2020.
Sampai terbitnya berita ini belum ada tanggapan dari Kasat Lantas Polres Wajo AKP. Muh. Yusuf karena disaat dihubungi telepon selulernya berkali kali namun tidak ada respon.
Editor : Edi Prekendes