Klaim Tanah Warga, Keluarga Dan Kuasa Hukum Amiruddin Nyaris Diamuk Massa Di Pengadilan Negeri Sengkang

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID – Kejadian ini terjadi beberapa hari yang lalu, tepatnya Rabu tanggal 16 September 2020, nyaris terjadi insiden yang memilukan. Pasalnya, telah terjadi pelaporan terhadap 24 warga di Desa Minangatellue, Desa Paselloreng dan Desa Lagading.

Pelapor atas nama Amiruddin telah mengklaim tanah warga di Dusun Abbolongeng tanpa memiliki bukti-bukti kepemilikan. Sehingga membuat para terlapor naik pitam dan nyaris memukul keluarga pelapor dan kuasa hukumnya pada waktu itu.

Beruntung masih ada beberapa warga yang melerai sehingga insiden tersebut dapat di redam.

Sementara itu, Syaifullah mengatakan warga sudah sangat emosi dengan pelapor, karna sudah panggilan kedua, tapi pelapor tidak pernah datang. Seakan-akan memang sengaja memancing emosi warga yang nantinya arahnya berbuntut kasus pidana.

“Bagaimna orang tidak emosi, ini sudah panggilan kedua, tapi pelapor tidak pernah hadir di sidang mediasi. Kalau memang kau punya alas hak kepemilikan, kenapako tidak mau hadir. Seolah-olah kemarahan warga memang di sengaja untuk di pancing”, pungkas aktivis AMIWB itu.

lebih lanjut, Berdasar dengan rinci yang terbit sejak tahun 1976 dan bukti-bukti kepemilikan lainnya, para tergugat sangat meyakini bahwa tanah yang di klaim oleh Amiruddin, sampai titik darah penghabisan pun mereka akan lawan, paparnya.

Ipul juga menuturkan, jika penggugat sama sekali tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan, ia hanya mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah adat dan telah di kuasai turun temurun.

Itu Amiruddin, sok ngaku-ngaku tapi tidak menguasai objek sengketa, ituji selalu nabilang kalau tanahnya neneknya itu dan katanya neneknya pernah tanam pohon mangga disitu, tapi sekalinya di suruh tunjuk yang mana letaknya, bingungmi yang mana mau na tunjuk, jelasnya.(AH)

Editor : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts