BERITAWAJO.ID – Satuan Unit Resmob Polres Wajo yang dipimpin Bripka Baso Arwan, berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di BTN Grand Hill Sengkang, Jumat 25/09/2020.
Hal ini dibenarkan Kapolres Wajo AKBP. Muhammad Islam S.Ik, pelaku yang berinisial M (36 Tahun) diamankan karena adanya laporan yang diterima polisi pada Selasa 15 September 2020, bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Lebih lanjut Islam mengatakan berdasarkan laporan tersebut, unit Resmob mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Polres Wajo untuk dilakukan penyidikan.
“Pelaku sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan kronologis kejadian dari hasil introgasi Islam menyebutkan bahwa pelaku masuk ke kamar korban lalu melakukan aksi bejatnya.
“Korban adalah anak tiri pelaku dan masih dibawah umur,” tutup Kapolres.(HS. Agus)
Editor : Edi Prekendes