Sering Merugikan Masyarakat 73 Timbangan Diamankan di Mapolsek Maniangpajo

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID – Guna melindungi kepentingan umum pada transaksi jual beli di pasar dalam Wilayah Kabupaten Wajo, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Wajo bekerja sama dengan Persatuan Pengusaha Padi (Perpadi) Kabupaten Wajo menggelar sidang tera/tera ulang terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang dipergunakan oleh Pedagang. Kegiatan sidang tera/tera ulang yang dilakukan di Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Sabtu 26/09/2020.

Hal ini dilakukan menyusul banyaknya isu yang beredar terkait Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang digunakan pedagang diduga mencurangi petani kita.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Wajo, H. Amran,SE, Camat Maniangpajo, Syamsul Bahri, Ketua Perpadi Kabupaten Wajo, Amran, Kapolsek Maniangpajo dan Petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Wajo.

Terkait sidang tera ulang ini, Wakil Bupati Wajo, H. Amran,SE mengatakan bahwa kegiatan tera/tera ulang adalah upaya melaksanakan amanah Undang- undang No. 2 tahu 1981 tentang Metrologi legal, yang bertujuan untuk melindungi kepentigan umum, ungkapnya.

Lebih lanjut Amran mengatakan perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), paparnya.

Hasil dari sidang tera ulang ini, sebanyak 73 unit timbangan yang sudah ditera diamankan pihak Polsek Maniangpajo karena dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat, tutupnya.(EM)

Editor : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts