Diduga Inspektorat Tidak Profesional, Presiden AMIWB Kembali Angkat Bicara

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID – Sebanyak 103 Desa di 14 Kecamatan yang ada Kabupaten Wajo akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Februari 2021 mendatang.

Selain itu bagi calon petahana atau Kepala Desa yang ingin maju lagi dalam Pilkades saat ini, diwajibkan mengantongi surat rekomendasi (Surat bebas temuan) dari Inspektorat.

Terkait surat rekomendasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Wajo Saktiar menjelaskan bahwa rekomendasi akan diberikan bagi Kepala Desa yang telah diperiksa, ungkapnya Selasa, 29/09/2020.

Menurut Saktiar, pihak Inspektorat sementara sudah turun bekerja dan memonitoring segala kegiatan di bawah oleh Desa dan nantinya akan dijadikan dasar untuk suatu surat bebas temuan yang akan dikeluarkan dan melakukan pemeriksaan terhadap para calon petahana.

“Kita akan identifikasi berapa calon petahana yang akan ikut bahkan nantinya hasil tersebut akan kita koordinasikan langsung dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Dinas PMD sebagai penyelenggara untuk kegaitan pilkades tersebut.

Baca Juga : Peringati Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Warga Minta SIM Jangan Terlalu Mahal

Sementara itu, Herianto Ardi Presiden Aliansi Mahaiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), mengatakan bahwa bebas temuan itu adalah hal yang wajib menjadi persyaratan bagi petahana, paparnya

Namun, yang paling perlu dilakukan inspektorat adalah sikap profesional dalam mengeluarkan bebas temuan karena sudah ada beberapa Kades yang memiliki surat bebas temuan dari inspektorat tapi nyata bermasalah hukum, jangan-jangan dalam tanda kutip “bebas temuan ini hanya untuk kepentingan pencairan dana desa saja” tegasnya.(AH)

Editor : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts