BERITAWAJO.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Wajo melakukan pemeriksaan kendaraan Mobil Ambulance pelayanan kesehatan Desa, yang menggunakan lampu Rotator warna merah yang terpasang diatas tenda Mobil di Jl. Stasiun depan Pos Kota, Selasa 06/10/2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan tersebut di atas belum dapat dijadikan mobil ambulace karena tidak memenuhi standar spesifikasi sarana prasarana kendaraan ambulance seperti kelengkapan tempat tidur, tabung oksigen masih menggunakan tempat duduk untuk penumpang seperti mobil penumpang umum.
Adapun identitas Mobil dan pemiliknya adalah Mobil Avanza warna biru DW 419 B, Milik Desa Wewangrewu Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo.
Sementara itu, Kasat lantas Polres Wajo AKP. Muhammad Yusuf memberikan teguran dan serta memberikan sosialisas tentang ketentuan penggunaan Rotator terhadap kendaraan ambulance dan pemadam, ungkapnya.
Selain itu, selanjutnya ia juga memberikan penjelasan ketentuan penggunaan mobil ambulance yang harus memenuhi standar spesifikasi kendaraan antara lain landasan tandu dilengkapi Tempat Tidur, Tabung Oxigen, Tempat duduk Perawat atau Dokter serta Logo dan tulisan ambulance, tutupnya.(AH)
Editor : Edi Prekendes