Sengketa Batas Wilayah Sejumlah Masyarakat Mendatangi Gedung DPRD Wajo

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID – Puluhan warga dari Kecamatan Tanasitolo dan Kecamatan Maniangpajo menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Kamis 8 Oktober 2020.

Kedatangan warga ini, terkait dengan pengumuman Bupati Wajo No 100/44/Adm Pem tertanggal 30 September 2011
tentang penghentian aktivitas diatas Danau Lapongpakka dan sengketa perbatasan Kecamatan Tanasitolo dan Kecamatan Maniangpajo.

Aspirator diterima oleh tim penerima aspirasi DPRD Wajo, Haji Sudirman Meru dan Haji Yunus Panaungi, didampingi anggota DPRD dari Dapil 2, Haji Anwar dan dari Dapil 3 Bau Bakti Werang.

Dari pihak eksekutif hadir Sekda Wajo Haji Amiruddin, Asisten 1 bidang pemerintahan, Kadis Perikanan, Camat Maniangpajo, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanasitolo, Kakan Pertanahan Wajo dan lainnya.

Ketua Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman SH.MH yang mendampingi warga, mengatakan kasus sengketa perbatasan antara Kecamatan Tanasitolo dan Kecamatan Maniangpajo yang terletak di Desa Mannagae dan Kelurahan Tangkoli sudah berlarut – larut, dan tidak terselesaikan hingga saat ini, yang menyebabkan saling klaim hak kepemilikan pada blok 26 dan blok 27 Kelurahan Tangkoli.

Menurut Sudirman, bergesernya tapal batas kecamatan terjadi pada saat terbitnya Undang – Undang No 28 tahun 2009 tentang penghapusan retribusi. Termasuk retribusi Balete (lokasi tempat alat tangkap ikan), sehingga eks Balete yang tadinya dimanfaatkan untuk sarana menangkap ikan berubah fungsi menjadi areal persawahan.

Ironisnya, lanjut Advokat ini mengatakan aparat yang menjabat pada waktu itu, mengusulkan penerbitan SPPT yang diduga fiktif, dan lokasinya diklaim masuk dalam wilayah kelurahan Tangkoli Kecamatan Maniangpajo, sehingga patok batas bergeser ke dalam wilayah Kecamatan Tanasitolo.

“Ada 414 SPPT yang diterbitkan, atas nama sejumlah oknum, baik itu dokter, mantan jaksa, mantan Danramil, yang tidak jelas obyeknya, bahkan ada yang sudah disertifikat,” jelasnya.

Olehnya itu, lanjut Sudirman, masyarakat meminta agar pemerintah Kabupaten Wajo segera mengembalikan tapal batas kecamatan.

“Pemerintah harus secepatnya mengembalikan tapal batas, apalagi ini adalah janji Pak Bupati saat berkampanye,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan aktivis PHI, Abdul Kadir Nongko mengatakan bahwa Lokasi eks Balete yang berada di perbatasan Kecamatan, sudah dikuasai oleh oknum, sehingga pertanyaan yang muncul sekarang, apakah pemerintah mampu mengembalikan batas kecamatan.

“Permintaan kami, kembalikan batas kecamatan seperti sediakala, masyarakat hanya meminta pengembalian batas,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Maniangpajo Syamsul Bahri, sangat mendukung pengembalian tapal batas kecamatan.

Dia mengakui, kalau tapal batas yang ada sekarang memang sudah bergeser, batas wilayah dimainkan oleh oknum pemerintahan pendahulunya.

“Tanah Maniangpajo memasuki wilayah orang, ada oknum mantan narapidana, yang menguasai hak orang lain, dan orang inilah yang selalu membuat masalah di lokasi tersebut,” ujarnya.

Mantan Kabag Humas pemerintah Kabupaten Wajo ini, berharap agar secepatnya pemerintah kabupaten mengembalikan batas kecamatan sebelum terjadi konflik.

Selain itu dia juga menjelaskan, jika saat ini ada lokasi yang luasnya 104 Ha diajukan oleh oknum tersebut untuk diterbitkan SPPTnya, tapi tidak diloloskan karena dianggap bermasalah dan merugikan masyarakat.

“Saya akui bahwa masyarakat saat ini, resah karena ada oknum yang menguasai lokasi mereka, jadi secepat mungkin kita harus turun di lokasi,” katanya.

Kepala seksi pemerintahan Kecamatan Tanasitolo, Idham menyampaikan hal yang sama, menurutnya, pemerintah kecamatan sangat merespon upaya pengembalian batas.

Bahkan katanya, pemerintah kecamatan sudah melayangkan surat kepada Bupati Wajo untuk memediasi masalah ini.

“Alhamdulillah hari ini semua yang berkompeten sudah hadir dan sudah lengkap, hari ini mudah – mudahan ada titik terang dan ada solusi, kami siap bersama – sama turun untuk observasi lapangan,” ujarnya.

Aspirasi warga kecamatan Tanasitolo dan Kecamatan Maniangpajo menuntut pengembalian tapal batas kecamatan

Sekda Wajo, Haji Amiruddin berharap pertemuan ini adalah kebangkitan kembali untuk mencari solusi.

Aspirasi ini menyegarkan ingatan tentang adanya dinamika yang terjadi di Kecamatan Maniangpajo. Dengan terbitnya SPPT dan sertifikat yang diduga bermasalah.

Keuntungan menghadirkan semuanya dalam pertemuan ini, lanjutnya, supaya ada kepastian hukum, sehingga warga tenang bekerja.

Perlu analisis dan pencermatan secara mendalam, diurai satu persatu permasalahan agar jelas, termasuk pengembalian SPPT 2014.

“Segera tentukan batas wilayah Kecamatan Maniangpajo dan Kecamatan Tanasitolo yang bersinggungan dengan Desa Mannagae dan Kelurahan Tangkoli,” tegas Amiruddin.

Selain itu, mantan kepala BKD Wajo ini, mengharapkan segera bentuk tim untuk melakukan verifikasi lapangan dengan menghadirkan tokoh masyarakat dengan menggunakan data batas alam dan tekhnologi informasi.

” Segera lakukan penentuan pemilik lahan sesuai dengan Sporadik, kusus balete tetap sesuai ketentuan, dan tidak ada hak kepemilikan. Sertifikat yang terbit ditelusuri, jika ada yang terbit secara ilegal akan ditindak lanjuti secara hukum,” jelas Amiruddin.

Tim penerima aspirasi Haji Sudirman Meru, mengatakan, yang hadir hari ini sudah lengkap, dari pihak eksekutif, sehingga ada solusi yang didapatkan.

“Pertemuan hari ini telah memberikan solusi, Pak Sekda sudah memberikan instruksi, tim sudah terbentuk sehingga tidak ada lagi pertemuan tindak lanjut tentang masalah tapal batas,” ujar ketua Komisi II DPRD Wajo ini.

Tim penerima aspirasi lainnya, Haji Yunus Panaungi, mengatakan persoalan masalah tapal batas ini sejak dulu, sejak dia masih menjabat ketua DPRD.

Untuk itu, dia berharap persoalan ini harus segera selesai sebelum tahun 2021, DPRD akan mengawal dan memantau sampai dimana penyelesainnya.

“Kita berharap masalah ini segera selesai dan saya harapkan PHI untuk tetap mengawal supaya tidak menjadi beban bagi Pemkab dan DPRD, kalaupun ada kepemilikan yang tidak sesuai prosedur maka akan kita selesaikan sesuai perundangan – undangan yang berlaku” pungkasnya.(Red)

Editor : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts