BERITAWAJO.ID – Gejolak tentang undang-undang Onimbus Law diberbagai daerah tanah air setelah UU tersebut, disahkan oleh DPR RI meneken surat pernyataan menolak Undang-undang Cipta Kerja di hadapan mahasiswa yang berdemonstrasi, Jumat 09/10/2020.
Gelombang Aksi penolakan UU Cipta Kerja di Kabupaten Wajo dimulai dari Lapangan Merdeka Sengkang. Massa aksi yang terdiri dari sejumlah organisasi itu kemudian melakukan long march ke simpang enam tugu BNI, lalu melanjutkan long march ke Kantor Bupati Wajo.
Amran SE Wakil Bupati Wajo Menerima para demontran dimana diketahui merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan tegas mendukung gerakan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Wajo menolak Omnibus Law.
Menurutnya, Secara pribadi dan secara kelembagaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, mendukung apa yang diaspirasikan adik-adik,” ungkapnya dihadapan para demostran.
Selain itu, Wakil Bupati Wajo itu melanjutkan, bahwa pihaknya akan meneruskan apa yang menjadi keinginan mahasiswa dan pemuda Wajo untuk menolak, UU Onimbus Law.
Menurut Para demonstran yang disampaikan pada saat orasi merupakan produk hukum yang disahkan DPR RI dinilai cacat,
Lanjut Amran mengatakan “Apa yang diminta oleh adik-adik pembawa aspirasi akan kami teruskan ke pemerintah pusat, kami akan bertemu bapak gubernur,” katanya.
Sebelum diakhiri sambutannya Amran SE terlebih dahulu menanda tangani surat pernyataan dukungan dan Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Selanjutnya aksi terakhir dilakukan di Gedung DPRD Wajo. Mereka meminta agar Presiden RI, Joko Widodo tidak menandatangani pengesahan RUU Cipta Kerja dan segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan RUU Cipta Kerja
.(Red)
Editor : Edi Prekendes