BERITAWAJO.ID – Gelombang Aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu, Memicuh Kembalinya aksi unjuk rasa yang terjadi di Kabupaten Wajo, Selasa 13/10/2020.
Ratusan massa dari Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( FPE – KSBSI) Cabang Kabupaten Wajo, Pemuda Pancasila, dan Mahasiswa, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Wajo.
Sebelum menggelar orasi, massa membakar ban bekas di halaman gedung DPRD Wajo, sebagai sebuah simbol gerakan perlawanan dari kaum buruh dan mahasiswa.
Ketua FPE – KSBSI cabang Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko mengatakan dalam orasinya bahwa jika UU Omnibus Law Cipta Kerja diberlakukan, maka akan berakibat kesengsaraan bagi buruh dan seluruh masyarakat Indonesia.
lebih lanjut ia mengatakan UU Cipta kerja, tidak berpihak kepada pekerja, sehingga buruh menolak dan meminta kepada Presiden untuk menerbitkan Perpu dan membatalkan UU tersebut.
“Kami menolak UU Cipta Kerja, UU ini tidak berpihak kepada pekerja, hanya menguntungkan pengusaha,” jelas Kadir.
Bahkan Kadir juga menyesalkan sejumlah partai yang ikut mendukung dan mengesahkan UU Cipta Kerja, tanpa mencermati isi dari rancangan UU tersebut.
“Harusnya mereka memperjuangkan nasib buruh dan rakyat Indonesia, bukan justru ikut mengesahkan UU tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Wajo, Haji Andi Alauddin Palaguna, yang menerima aspirator, berjanji akan membawa aspirasi buruh dan mahasiswa ke DPR RI.
“Tuntutan buruh tentang penolakan UU Cipta Kerja akan dibawa dan disampaikan langsung oleh pimpinan DPRD ke DPR RI,” pungkasnya.(Adv)
Edtor : Edi Prekendes