BERITAWAJO.ID – Polres Wajo menetapkan Kepala Desa Lempong, Abdul Karim sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, Jumat (16/10/2020) kemarin.
Merespons hal itu, Bupati Wajo, Amran Mahmud telah menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo untuk segera membahas permasalahan itu.
“Saya sudah tugaskan Pak Sekda untuk segera menyikapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Amran Mahmud yang dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (16/10/2020) malam.
“Sementara kami koordinasikan dengan PMD, nanti kami sampaikan tindaklanjutnya,” kata Amiruddin.
Jika merujuk pada Undang-undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Abdul Karim terancam diberhentikan dari jabatannya.
Abdul Karim sendiri diketahui adalah kepala desa yang sudah dua periode memimpin Desa Lempong, Kecamatan Bola. Periode keduanya akan segera berakhir pada 2021 mendatang.
Diketahui, Abdul Karim mencium seorang mahasiswi berinisial AP (23), sebanyak 3 kali pada Juli 2020 lalu. Saat itu, AP yang merupakan mahasiswi yang sementara menyelesaikan tugas akhir Kukiah Kerja Profesi (KKP) di Kantor Desa Lempong hendak meminta tanda tangan Abdul Karim selaku kepala desa.
Pada saat itulah kejadian tak senonoh itu terjadi. Abdul Karim nyosor ke pipi AP sebanyak tiga kali, hingga membuat AP dan keluarganya keberatan dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Tiga bulan berproses di meja penyidik, polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk saksi ahli hukum dan ahli bahasa untuk memastikan permasalahan tersebut memang mengandung unsur pidana.
Meski belum ditahan, Abdul Karim dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kades Lempong Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Respons Pemkab Wajo, https://makassar.tribunnews.com/2020/10/17/kades-lempong-jadi-tersangka-pelecehan-seksual-begini-respons-pemkab-wajo.
Penulis : Hardiansyah Abdi Gunawan
Editor : SA – Edi Prekendes