BERITAWAJO.ID – Oknum Kepala Desa Lempong yang berinisial AK, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, Jumat 16/10/2020.
Kasus yang sempat ramai diperbincangkan dimedia sosial beberapa bulan yang lalu akhirnya memilik kepastian hukum.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, menjelaskan bahwa pada 12 Juli 2020 lalu, di sebuah Kantor Desa di Kecamatan Bola, perbuatan asusila yang melanggar hukum, diduga perbuatan AK merupakan perbuatan cabul terhadap seseorang mahasiswi, ungkapnya.
Berdasarkan Laporan korban, meski memerlukan proses yang panjang dalam penyidikan oknum AK melakukan perbuatan bejatnya di kantornya pada saat korban akan meminta tanda tangan hasil dari kegiatannya di Desa tersebut sebagai mahasiswi yang praktek kerja lapangan.
Lebih lanjut, AKBP Muhammad Islam mengatakan kasus ini memerlukan waktu yang panjang, dan ada 10 orang saksi dari Desa, salah satunya saksi ahli bahasa dan ahli hukum, katanya
Setelah dilakukan penyidikan kasus dan telah memenuhi unsur, sehingga Polres Wajo menaikkan status, dari saksi menjadi tersangka terhadap oknum AK, tuturnya.
Baca Juga : Oknum Kades Lempong Tersangka Gara gara Cium Pipi Mahasiswi
Oknum Kades tersebut ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal yaitu Pasal 289 subsider 294 ayat (2) ke 1 – 1 KUHP, dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara.
Ia pun berharap agar kejadian ini, tidak terjadi lagi di tempat lain, tutupnya.
Sementara itu, Presiden AMIWB Herianto Ardy memberikan apresiasi atas kinerja Polres Wajo dibawa kepemimpinan AKBP Muhammad Islam, ungkapnya.
Selain itu, dengan di tetapkannya kades Lempong sebagai tersangka karena kalau kasus tersebut tidak berlanjut maka secara tidak langsung kita melegalkan cipika cipiki di Kabupaten Wajo yang bukan merupakan adat dan budaya kita, tutupnya.(AH)
Editor : Edi Prekendes