BERITAWAJO.ID – Gara – gara mencium pipi salah seorang Mahasiswi, oknum Kades Lempong, Kecamatan Bola, AK, harus jadi tersangka tindak pidana pelecehan seksual.
Menurut Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam S.Ik, yang didampingi Kasatreskrim, AKP Muhammad Warpa, Jumat 16 Oktober 2020, di Mapolres Wajo, status AK sudah dinaikkan dari status saksi menjadi tersangka.
Katanya, penetapan status tersangka terhadap AK, dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi, 2 diantaranya adalah saksi ahli, yaitu saksi ahli bahasa dan saksi ahli hukum.

“Ada 10 saksi yang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik, 2 saksi ahli yang sudah bersertifikat. Dan dari keterangan saksi, penyidik menilai sudah memenuhi unsur, sehingga status AK ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.
Tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut, jelas Islam, dilakukan pada bulan Juli di Kantor Desa Lempong, pada saat korban AP meminta tanda tangan untuk laporannya, selama melaksanakan kegiatan KKL.
“Tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP Subsider pasal 294 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Mengenai masalah apakah AK ditahan atau tidak, itu adalah kewenangan penyidik,” jelas Islam.
Kapolres Wajo mengharapkan agar kejadian seperti ini, tidak terjadi di tempat lain. (Red)
Penulis : HS. Agus
Editor : Edi Prekendes