Bocah SD Terjaring Razia, Kasat Lantas: Kami Akan Panggil Orang Tuanya Ke kantor

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID – Sesuai dengan peraturan yang berlaku, anak di bawah umur dilarang untuk membawa kendaraan bermotor.

Selain karena fisik, mental dan stabilitas emosi mereka juga menjadi alasan mengapa mereka dilarang mengendarai kendaraan bermotor.

Namun, ada saja anak-anak yang ngeyel dan nekat untuk membawa kendaraan sendiri, bahkan ini seperti adanya pembiaran orang tua dalam membiarkan anaknya berkendara meski belum cukup umur.

Hal ini pun kembali ditemui anggota Sat Lantas Polres Wajo saat menggelar operasi rutin pagi tadi 18/10/2020 di Kec.Sabbangparu, seorang anak perempuan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.

Saat diberhentikan oleh petugas, ternyata anak perempuan tersebut masih berusia 11 tahun dan sementara duduk di kelas 5 SD, tidak menggunakan helm serta tidak membawa surat-surat kendaraan.

Baca Juga : Gas Poll Di Jalanan Berlubang Pengendara Motor Asal Bone Mendarat Di Aspal Wajo

Kasat Lantas Polres Wajo Andalan AKP. Muh Yusuf, S.Sos, MM mengaku prihatin atas situasi ini. Untuk memberikan efek jera dan sebagai teguran kepada orang tuanya, pihaknya langsung menginstrusikan anggotanya agar menindak anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor dengan memberikan surat tilang.

“Jangankan memiliki SIM, KTP saja belum punya, adik ini masih duduk di bangku sekolah dasar, makanya langsung diinstruksikan untuk ditilang. Kita melakukan ini demi menyelamatkan nyawanya” Ujar Akp Yusuf.

Mantan Kasat Lantas Bone ini kembali menuturkan bahwa tilang yang diberikan Tak sekadar tilang biasa, namun orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar sang anak tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Kami akan mengundang orangtua pelanggar untuk membuat pernyataan, karena peran orangtua lah yang sangat penting.Menghadiahi sepeda motor anak yang masih di bawah umur adalah bentuk kasih sayang yang keliru. Karena sama halnya membiarkan anak terancam hidupnya di jalan raya.” Tutup Akp Yusuf.

Usai diberikan surat tilang, anak berparas ayu ini pun langsung diantar pulang oleh anggota.(Rilis)

Editor : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts