BERITAWAJO.ID – Sehari setelah resmi ditahan oleh penyidik Polres Wajo, Penasehat hukum (PH), beserta keluarga dan sejumlah tokoh masayarakat Kades Lempong, Kecamatan Bola, mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan.
Melalui penasehat hukum tersangka AK yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual, Andi Mappatoto SH. MH, yang dihubungi via ponselnya, Sabtu 17 Oktober 2020, membenarkan prihal tersebut.
Baca Juga : Oknum Kades Lempong Tersangka Gara gara Cium Pipi Mahasiswi
“Tadi siang saya mendampingi isteri AK bersama dengan sejumlah warga, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan, dan sudah diterima oleh pak Kanit mewakili Kapolres Wajo,”terangnya.
Lebih lanjut, Andi Mappatoto mengatakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan pertimbangan tersangka masih berstatus kepala desa aktif yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, ungkapnya.
“Diterima atau ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan, tergantung dari penyidik, yang jelas, keluarga sudah mengajukan permohonan dan menjamin akan koperatif,” tutupnya.(HS. Agus)
Editor : Edi Prekendes