BERITAWAJO.ID – Rasulullah Saw bersabda:
“Siapa yang terbunuh karena membela keluarganya, maka ia mati syahid”. (HR. at-Tirmidzi).
Ananda Rangga
Dengan perbuatanmu engkau telah mengajarkan pada anak bangsa ini tentang arti menjaga kehormatan, walau mesti dibayar dengan nyawa.
Engkau menghadap Allah tanpa dosa, karena belum aqil baligh.
Engkau mulia dengan derajat syahid.
Syahid berarti disaksikan, karena seluruh malaikat menyambut ruhmu.
Syahid berarti menyaksikan, karena engkau telah menyaksikan tempatmu di surga sebelum kematian tiba.
Engkau merasakan sakaratulmaut hanya seperti cubitan lembut pada kulit yang halus.
Engkau terbebas dari azab kubur dan hisab.
Ruhmu berada di paruh burung-burung berwarna hijau terbang kian kemari di dalam surga.
Bila engkau diberi Allah kuasa untuk memberi syafaat, berikanlah sebagiannya untuk hamba Allah yang hina. Abdul somad
*************************************
Keadilan untuk Rangga
By : Debu Semesta
Kasus Rangga yang terbunuh (syahid) karena melawan pemerkosa ibunya, membuat banyak orang geram termasuk Wakil Bupati Pidie yang menyerukan untuk menghukum berat pelaku.
Pertanyaannya, Seberat apa hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku yang ternyata juga berstatus mantan narapidana asimilasi itu?
Hukuman mati?
Bukankah hukuman mati digugat oleh para pengasong HAM karena dianggap melanggar HAM?
Hukum buatan manusia (penjara) tidak akan membuat jera seorang residivis seperti pelaku.
Buktinya, meski berstatus mantan napi asimilasi tidak membuat pelaku jera. Dia tetap melakukan kejahatan selepas keluar penjara.
Hanya hukum Islam yang mampu memberi efek jera dan adil.
Nyawa dibalas nyawa.
Zina bagi pelaku yang sudah menikah, dihukum tegas dengan dirajam tanpa belas kasihan.
Bukan karena Islam bar bar seperti tuduhan para pengasong HAM. Tapi justru hanya Islam yang memberi keadilan setimpal bagi pelaku kejahatan. Sekaligus juga adil bagi korban.
Membunuh dan memperkosa di sistem hukum saat ini, hanya dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup, makan ditanggung negara yang diambil dari APBN (uang rakyat), belum lagi jika mendapat grasi, si pelaku bisa bebas. Apakah itu yang dinamakan sebuah keadilan???
Jika hukum seperti ini tetap dipertahankan, maka jangan heran jika semakin hari, akan ada banyak rangga dan ibu rangga yang lain yang akan menjadi korban manusia manusia sampah seperti pelaku.
By : Ust. Abdul Somad
Editor : Edi Prekendes