Tersangka Kasus Cipika-Cipiki Pingsan, Setelah Diperiksa Ternyata Baik-Baik Saja

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID – Tersangka kasus pelecehan seksual, yang terjadi beberapa bulan yang lalu, dan telah tersangka beberapa hari yang lalu, AK Kades Lempong Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, jatuh pingsang di Rutan Mapolres Wajo, Selasa 20/10/2020.

Peristiwa itu dibenarkan Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, menurutnya pak desa sempat droop sampai pinsang dan tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh Paur Kesehatan Polres, lanjut cek di rumah sakit. Setelah di cek di IGD, semua organ normal,” kata Muhammad Islam.

Diduga, AK cuma kelelahan dan stres setelah ditahan sejak Jumat (16/10/2020) lalu, diperkirakan kelelahan dan atau stres karena suasana baru di rutan Polres,” paparnya.

Namun meski demikian, AK tetap akan ditahan hingga berkasnya rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo, tuturnya.

Diketahui sebelumnya, pendamping hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Surat permohonan tersebut telah diterima pihak Polres Wajo.

Baca Juga : Kades Lempong Ajukan Penangguhan Penahanan Melalui Penasehat Hukumnya

Lebih lanjut Kapolres Wajo mengatakan meski kemarin telah mengajukan penangguhan penahanan dan itu merupakan hak tersangka, keluarga, pengacara yang ditunjuk,

Namun diterima atau tidak tergantung penyidik sesuai ketentuan pasal tentang penangguhan penahanan,”

Kapolres Wajo enggan mengintervensi hak prerogatif penyidik terkait hal itu, penyidik punya pandangan subyektif dan obyektif dalam penahanan tersangka, tutupnya.

Kepala Desa Lempong, AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial AP (23).

Abdul Karim dijerat dengan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Kejadian tak senonoh yang menimpa AP, saat dirinya menyelesaikan laporan akhir Kuliah Kerja Profesi (KKP) hendak meminta tanda tangan Kepala Desa, Minggu (12/7/2020) lalu.

Baca Juga : Oknum Kades Lempong Tersangka Gara gara Cium Pipi Mahasiswi

Namun, AP malah mendapatkan perbuatan tak senonoh di Kantor Desa Lempong, Kecamatan Bola. AK nyosor dan mencium pipi AP sebanyak 3 kali.(Abdi)

Sumber : Tribun Timur 

Editor    : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts