Nekat Berboncengan Empat, Bocah SD Kena Tilang Sat Lantas Polres Wajo

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID – Anggota Satuan Lalulintas Polres Wajo menghentikan pengendara yang berbonceng empat di jalan Rusa Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Kamis (22/10/2020).

Anggota saat itu sedang mengamankan jalur kedatangan Danrem 141 Toddopuli di Kab Wajo dalam rangka Latihan penanggulangan bencana banjir.

Melihat keempat anak yang berkendara dalam satu motor melintas, Kasat Lantas Polres Wajo yang juga ada dilokasi saat itu , langung menghentikan laju mereka. Parahnya, mereka ternyata masih di bawah umur, masih duduk di bangku sekolah dasar, dalam artian belum cukup usia untuk mengendarai sepeda motor.

Ke empat bocah tersebut berboncengan di satu motor, tiga di jok dan satu lagi duduk di sela-sela pijakan kaki motor matic. Mereka tidak memakai helm, membawa surat-surat kendaraan serta sempat melawan arus saat melihat Polisi.

“Iya sempat mau lari, tapi saya tahan dan rem motornya, baru saya minta untuk mematikan motor,” kata Akp Yusuf.

Baca Juga : Bocah SD Terjaring Razia, Kasat Lantas: Kami Akan Panggil Orang Tuanya Ke Kantor

AKP. Muh Yusuf, S.Sos, MM langsung memerintahkan anggotanya untuk memberikan teguran berupa surat tilang dan menyita kendaraan mereka.

Akhirnya, Polisi menyita kendaraan yang mereka gunakan dan membawanya ke kantor polisi untuk diambil keterangan orang tua masing-masing.

“Iya, sesuai aturan kami bawa ke kantor. Supaya orangtua tahu dan memahami kesalahannya memberi izin kepada anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar Akp Yusuf

Mantan Kasat Lantas Polres Soppeng ini berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang, terutama orang tua atau para orang dewasa, bahwa tidak dibenarkan memberi izin mengemudi bagi anak-anak.
Selain melanggar hukum, hal itu juga membahayakan keselamatan anak-anak mereka.(Rls)

Editor : Edi Prekendes

 

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts