BERITAWAJO.ID – Terkait dengan mobil Ambulance Desa, Desa-desa yang telah melaksanakan pengadaan mobil desa memang dalam apbd desa itu sesuai petunjuk teknis penggunaan dana desa tahun 2017 sampai 2018 itu, dibolehkan untuk kenderaan ambulance desa.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Wajo Dra. Hj. Andi Liliyannah, MM yang diwakili Ketua APDESI Kabupaten Wajo H. Nasir mengatakan hal itu sudah jelas di apbd desa itu mengatakan ambulance desa, oleh karena itu teman-teman melakukan brending supaya ada ciri khas yang betul-betul menandakan mobil ambulance desa ini, tuturnya.
Baca Juga : Mobil Ambulance Desa Kena Tilang Sat Lantas Polres Wajo
Namun dipihak kepolisian Sat Lantas Polres Wajo mempertanyakan spesifikasi kenderaan ambulance desa salah satunya ada lampu rotori di atas ataukah dengan alat-alat kesehatan dan perubahan tempat duduk yang ada di mobil itu,ungkapnya.
Kalau dari Desa Insya Allah akan dipenuhi namun karna keterbatasan anggaran jadi belum sempat diadakan pengadaan tempat itu maka 2021 kita akan penuhi apa yang menjadi spesifikasi sesuai dengan standar mobil desa.
Lebih lanjut, terkait dengan lampu rotori kami sudah mendapatkan pengakuan dari Ibu Kadis PMD Kab. Wajo setelah ada pembicaraan dengan bapak Kasat Lantas Polres Wajo mobil desa ada lampu rotorinya harus dibuka.
Baca Juga : Mobil Ambulance Desa Tamparan Keras untuk Pemda Wajo
Selain itu, biasa juga ada teman-teman desa warga bukan saja dipakai untuk ambulance desa biasa juga dipakai pelayanan khusus pada masyarakat dipinjam untuk ke Pengantin.
Setelah nanti 2021 karena kondisi Covid 19 sekarang, nanti kita benahi spesifikasi kenderaan itu sesuai dengan standar ambulance desa, tutupnya.(Red)
Editor : Edi Prekendes