BERITAWAJO.ID – Berubahnya status mobil layanan kesehatan masyarakat desa menjadi mobil Ambulance Desa, yang ditandai dengan pemasangan branding Ambulance Desa dan pemasangan lampu rotator, ternyata menimbulkan berbagai masalah, diantaranya terjadinya pelanggaran Kepmenkes No. 143 tahun 2001 tentang standarisasi kendaraan pelayanan medika dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Sehingga, Ambulance milik pemerintah desa, sempat terjaring razia oleh aparat Polisi Lalu Lintas Polres Wajo, saat menggelar operasi Zebra.
Baca juga : Tidak Sesuai Aturan Kasat Lantas Polres Wajo Beri Teguran Kepada Pemilik Mobil Ambulance Desa
Hal tersebut terungkap saat Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Kabupaten Wajo, Senin 2 November 2020.
Menurut ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman SH., MH, berubahnya mobil layanan kesehatan masyarakat menjadi mobil Ambulance Desa, berawal dari surat Bupati Wajo tanggal 27 Maret 2020 Nomor 140/170/DPMD, tentang efektifitas penggunaan mobil layanan kesehatan yang ditanda tangani Wakil Bupati Wajo, Haji Amran SE.
Dalam surat tersebut, lanjut Sudirman, salah satu pointnya, disebutkan perlunya ada peningkatan fungsi layanan yang luas kepada masyarakat, bukan hanya mobilisasi, tetapi juga berfungsi sebagai Ambulance, sehingga perlu ada peningkatan spesifikasi dan kelengkapan fasilitas yaitu brankar, oksigen, lampu sirine dan branding.
Khusus untuk pemasangan branding mobil, sebut Sudirman, yaitu ada keseragaman design dan warna, dan dalam lampiran surat tersebut disertakan contoh branding mobil.
“Berdasarkan surat tersebut, kepala desa beramai – ramai, memasang lampu sirine (rotator) dan branding Ambulance Desa, sesuai dengan contoh dalam lampiran surat tersebut,” jelas Sudirman.
Namun, lanjut Advokat ini, pemasangan lampu rotator Ambulance, justru menimbulkan terjadinya pelanggaran UU lalu lintas, karena mobil Ambulance Desa tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan peruntukannya.
Menurut Sudirman, perubahan status mobil layanan kesehatan masyarakat menjadi mobil Ambulance Desa tidak cukup dengan surat edaran, tetapi harus melalui peraturan bupati (Perbup).
Katanya, itupun harus melalui kajian komprehensif, dengan mempertimbangkan sisi yuridis, sosiologi, kultur dan historisnya.
” Saya menilai surat ini dibuat tergesa – gesa tanpa melalui kajian, sehingga menimbulkan masalah dan menjadi viral di Media Sosial, Ambulance Desa terjaring razia Polisi,” ujarnya.
Baca Juga : Mobil Ambulance Desa Kena Tilang Sat Lantas Polres Wajo
Aktifis PHI lainnya, Abdul Kadir Nongko, meminta kepada Polantas di Wajo agar menindak, jika masih ada mobil Ambulance Desa yang tidak mencopot lampu rotatornya dan tidak membuka atau menutup branding tulisan Ambulance Desa.
“Saya minta kepada Polisi lalu lintas agar menindak jika masih ada mobil yang memakai rotator dan branding Ambulance Desa, kalau tidak ditindak, saya akan tulis di media sosial, bahwa banyak Ambulance abal – abal berkeliaran di Wajo,” kata Kadir. (Red/Adv)
Sumber : Media Bahana
Penulis : HS. Agus
Editor : Edi Prekendes