Mobil Ambulance Desa di Wajo Dipertanyakan Spesifikasinya

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID – Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf MM, mengatakan, Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan, dalam penggunaan rotator ada tiga jenis warna lampu, yaitu penggunaan rotator warna biru untuk Polisi, warna merah untuk mobil tahanan, Damkar, Ambulance, dan warna kuning untuk mobil patroli jalan tol, Penyataan ini disampaikan pada saat memenuhi Aspirasi di Gedung DPR Wajo Terkait Mobil Ambulance Desa di Wajo, Senin 2 Oktober 2020.

Baca Juga : Aspirasi Marak Mobil “Ambulance Abal abal” Berkeliaran di Wajo

Kemudian, lanjut Muhammad Yusuf, dalam UU No 22 tahun 2009, juga disebutkan Jenis kendaraan bermotor, diantaranya roda dua, mobil penumpang, dan kendaraan khusus.

“Jadi mobil Ambulance, termasuk kendaraan khusus, yang harus dilengkapi dengan peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Dalam operasi Zebra yang dilaksanakan Polantas Wajo, kata Yusuf, didapatkan mobil Ambulance milik pemerintah desa yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga dianggap melanggar undang – undang lalu lintas.

Katanya, dalam aturan jelas disebutkan, jika mobil Ambulance, faktur kendaraannya tertulis Ambulance, STNK juga tertulis Ambulance, atau ada surat keterangan bengkel dari karoseri.

“Bisa juga surat rekomendasi dari pemerintah, diajukan ke Samsat sehingga diterbitkan STNK model mini bus Ambulance. Dan kendaraan yang berubah bentuk, yang awalnya minibus, mau diubah jadi Ambulance
harus dilengkapi surat keterangan dari bengkel atau karoseri,” jelasnya.

Kadis PMD Kabupaten Wajo, Dra. Hj. Andi Liliyanah mengatakan, keluarnya surat Bupati Wajo tanggal 27 Maret 2020 dengan No.140/147/PMD sebagai tindak lanjut surat edaran Bupati Wajo tanggal 21 Januari 2019.

Surat edaran Bupati Wajo tersebut adalah tentang pemanfaatan mobil Ambulance Desa.

“Dalam isi surat tersebut disebutkan, mobil Ambulance Desa bertujuan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga : Mobil Ambulance Desa Tak Penuhi Standar, Ketua APDESI Kabupaten Wajo Insya Allah 2021 Kita Benahi

Ketua Apdesi Kabupaten Wajo, H.Nasir, mengaku jika memang ada kesalahan dalam perubahan status mobil layanan kesehatan masyarakat menjadi mobil Ambulance Desa.

Nasir menyebut, kepala desa saat ini, bagaikan memakan buah simalakama, maju kena, mundur kena.

“Disatu sisi, tidak dibranding nanti jadi temuan BPK, disatu sisi jika dibranding melanggar UU lalu lintas,” ujar Kades Lapaukke ini.

Tim penerima aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, H. Mohammad Ridwan Angka, mengatakan, inti dari aspirasi hari ini adalah menggugat surat Bupati Wajo No.140 tahun 2020.

Sesuai dengan tugas DPRD, kata Ridwan, agenda hari ini adalah penerimaan aspirasi yang selanjutnya akan dilanjutkan ke pimpinan dewan.

“Agenda hari ini, adalah menerima aspirasi, tapi kami dari tim penerima aspirasi tetap menghadirkan pihak – pihak yang berkompeten dengan masalah ini sesuai permintaan aspirator,” ujarnya.(Red. Adv Humas DPRD Wajo)

Sumber : Media Bahana

Penulis  : HS. Agus

Editor    : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts