Mengajak Pelaku Usaha Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID – Dewan Pengurus Kabupaten, Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK APINDO WAJO) merupakan wadah bagi pengusaha, baru-baru ini dikukuhkan oleh DPP APINDO Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga : Pengukuhan dan Rakerda Apindo Wajo Masa Bakti 2020-2025

Koordinator bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial, DPK Apindo Wajo, Muhlis, yang juga merupakan Koordinator Perisai BPJS Ketenagakerjaan, dan juga Direktur Utama, PT. Info Nasional Intermedia dan Direktur CV. Pewarta Media Production Grup, berharap kepada pelaku usaha atau UMKM untuk memberikan perlindungan kerja pada karyawannya (buruh) , dengan memasukkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ucapnya

“Saya jelaskan selaku Perisai BPJS Ketenagakerjaan, manfaat jika masuk program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), kalau terjadi kecelakaan kerja, tidak mungkin perusahaan mau memberikan uang cuma-cuma kepada pekerjanya jika terjadi kecelakaan atau meninggal, apa lagi kalau sampai membutuhkan biaya ratusan juta rupiah. Dengan masuknya di program BPJS Ketenagakerjaan, semua ditanggung jika mengalami kecelakaan terkait pekerjaan tanpa batasan biaya, dan berhak memperoleh kelas 1 di rumah sakit jika membutuhkan rawat inap, dan kalau meninggal biasa, bukan karena pekerjaan tetap dapat santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah), kalau meninggal karena pekerjaan tinggi lagi yang diberikan yaitu gaji dikali 48, dan kalau cacat tetap gaji dikali 56, yang diberikan,” urainya

Lanjutnya bahwa, meman benar sudah ada program pemerintah, setiap pelaku usaha sudah diwajibkan masuk program BPJS Ketenagakerjaan, jika mau ambil ijin usaha, namun masih saja ada pelaku usaha yang hanya memasukkan karyawannya sebagian. Dan bahkan ada sama sekali yang belum memasukkan karyawannya, jelas itu melanggar Pasal 15 ayat 1 dan merujuk di UU BPJS Pasal 14, itu bisa dibuka di internet bagi karywan dan pengusaha untuk panduan, terangnya

“Terakhir saya sampaikan agar perusahaan memberikan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk karyawannya di program nomor tiga di BPJS Ketenagakerjaan, yang disesuaian kemampuan keuangan dan upah , karena itu juga sangat menunjang para pekerja atau buruh jika berhenti kerja atau pensiun, sudah ada yang mereka bisa pakai buka usaha atau dipake menunjang kesehariannya jika berhenti kerja,”tutup Muhlis.(Red)

Editor : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts