BERITAWAJO.ID – Salah seorang pria berhasil diamankaan oleh jajaran Polsek Gilireng, Jumat 20 November 2020, pukul 19.00 Wita Bertempat Desa Abbatireng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo .
M. Sabila Arsyad umur 31 Tahun, Alamat Desa Teppo Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sidrap dengan 3 ( Tiga ) Orang mengedarkan Uang Palsu Pecahan Seratus.
Dari hasil introgasi uang palsu tersebut diedarkan dengan cara membelanjakan di Toko / Warung Klontong.
Selain itu hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Anggota polsek Gilireng Unit Reskrim ditemukan Uang PALSU pecahan Seratus Sebanyak 60 Lembar ( Enam Juta Rupiah ).
Guna pengusutan Lebih Lanjut tersangka diamankan di Rutan Polsek Gilireng, ungkap Kapolsek Gilireng AKP Sutarno, S.Sos.(Red)
Editor : Edi Prekendes