Massa AMIWB Demo Kantor Kejaksaan Negeri Wajo

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID – Kasus Pelecehan Seksual yang sempat viral di medsos hingga akhirnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum di Bumi Lamaddukkelleng, Kasus tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Lempong pada November lalu. Polres Wajo telah menetapkan AK menjadi tersangka dan telah ditahan.

Kasus tersebut masih terus berlanjut dengan ditahannya Kades tersebut, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo dan dalam proses kejaksaan.

Namun tepat sebulan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan, ternyata BAP tersebut dikembalikan ke Polres Wajo.

Hal tersebut membuat Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMI-WB) curiga terhadap pihak Kejaksaan.

Hingga Pada Senin, 23 November 2020 AMI-WB geruduk Kantor Kejaksaan untuk mempertanyakan alasan BAP dikembalikan.

Menurut Muhammad Faisal Selaku Koordinator Lapangan AMI-WB merasa curiga dengan pihak kejaksaan yang telah diduga bermain mata dan bermain cinta dengan pihak tersangka agar kasus tersebut dihentikan.

Lebih lanjut, Koorlap AMIWB tersebut mengatakan dalam Orasinya kami menduga upaya Kejaksaan mengembalikan Berkas BAP ke kepolisian itu telah bermain politik dan bermain cinta dengan pihak pelaku.

“Siapapun yang mencoba melawan hukum maka kami akan siap untuk melawan,”ungkapnya dengan nada lantang

Selain itu, AMI-WB juga menuntut kejaksaan agar serius dalam kasus tersebut, agar secepat P-21. Sebab jika kasus tersebut tidak berlanjut yakin dan percaya kasus serupa kedepan akan kembali terjadi.

Sementara itu, Andi Baso Amir yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo yang mendatangi Massa aksi, menjelaskan dan meklarifikasi dugaan-dugaan yang dilemparkan ke kejaksaan.

“P-19 dilakukan karena berkas tersebut belum lengkap, maka dari itu penyidik harus melengkapi secepat-cepatnya,”paparnya.

Bahkan ia menjelaskan bahwa Pelaksanaan P-19 merupakan pengembalian berkas untuk dilengkapi bukan untuk diberhentikan perkara. Sesuai pada pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua bukti yang sah.

“Dua petunjuk itulah yang kami perlukan agar kita siap tempur dipengadilan,” ungkapnya.

Kemudian ia juga menekankan bahwa tuduhan Massa aksi yang hadir dan kami berkomitmen bersama untuk membuktikan Oknum Kades ini telah melakukan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswa, terangnya.(Red)

Editor : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts