BERITAWAJO.ID – Para peternak harus berhati-hati dalam menjaga hewan peliharaannya, sebab di Kabupaten Wajo marak terjadi pencurian.
Banyaknya masyarakat yang menggeluti pekerjaan beternak seperti ayam, kambing dan sapi.
Hal tersebut pun dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab untuk mengambil hewan peliharaan masyarakat.
Jumpa Pers yang dilakukan Mapolres Wajo Senin, 23 November 2020 menyampaikan kasus pencurian ternak telah terungkap.
Dalam Jumpa Pers tersebut pelaku BS (25) ditangkap di rumah orang tuanya oleh Sat Reskrim Polres Wajo.
Tersangka berprofesi sebagai petani bertugas untuk menjemput daging sapi yang telah dikupas oleh beberapa rekannya.
Berdasarkan kronologi kasus pencurian di Lingkungan Lalliseng, Kelurahan Uraiyang, Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo bermula LR (DPO), LK (DPO), AR dan AJ mengambil sapi jantan di kebun milik Muhammad Yani.
Namun pada hari Sabtu, 28 Maret 2015 Pukul 01.00 WITA keempat pelaku mengambil terlebih dahulu dengan menikam sapi menggunakan badik dan membuka kulitnya.
Kemudian daging sapi tersebut, dimasukkan kedalam karung yang telah mereka sediakan. Setelah siap untuk diangkut, LR menghubungi LU (DPO) dan BS untuk diangkut menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang merek Ekspo untuk dijual ke Kota Sengkang.
Dari hasil penjualan itu, mereka pun membaginya dengan keempat rekannya, dan tersangka BS mengakui mendapatkan bagian dari LR sebanyak Rp 200 ribu.
Sementara itu, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan banyaknya masyarakat daerah Kabupaten Wajo yang menjadi korban pencurian ternak tetapi tidak melaporkan ke pihak kepolisian dengan alasan tertentu.
“Kami menghimbau agar para korban pencurian ternak untuk melaporkan ke kepolisian setempat, agar memaksimalkan untuk melakukan pengusutan dan pengembangan kasus ini,” tuturnya.
Pelaku dijerak dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 YO Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(Red)
Editor : Edi Prekendes