BERITAWAJO.ID – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo menetapkan IW (28), menjadi tersangka perkara penyalahgunaan Narkoba, Senin,23 November 2020.
IW diamankan Sat Res Narkoba, karena ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa Narkotika jenis shabu sebanyak 7 sachet, IW (28) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, ujar Kasat Res Narkoba AKP Agus Salim, SH.
Lebih lanjut AKP. Agus Salim, SH, juga menegaskan, jika para tersangka disangkakan dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Menurut Agus Salim, berkas perkara sementara dilengkapi dan sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo.
“Berkasnya akan segera kami lengkapi dan serahkan ke Kejaksaan,” tutup Agus.(Red)
Editor : Edi Prekendes