BERITAWAJO.ID – Berdasarkan Surat permintaan Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu dengan nomor : 651/B/AMI-WB/lX/2020. Perihal : Penyampaian hasil identifikasi warga terkait program RHL di Dese Awo/Permintaan RDP.
Untuk itu Rabu, 25 November 2020 di undang Rapat Dengar Pendapat oleh Komisi B bertempat di Lantai 4 gedung Tower Komisi B DPR Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang di wakili oleh Kepala Dinas Kehutanan, A. Parenrengi, Ketua Komisi B yang diwakili Wakil Ketua II Andi Nurhidayati, Bupati Wajo, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Jeneberang-Saddang, Tenaga Ahli Komisi B DPRD Sul-Sel, Presiden AMIWB beserta jajaran dan perwakilan warga masyarakat Desa Awo.
Baca Juga : Pemerintah Kecewa Bantuan Rehabilitasi Hutan Lindung Ditolak Warga
Dari hasil rapat tersebut, telah menyekapati bahwa, berdasarkan hasil identifikasi yang dilaksanakan bersama masyarakat di wakili oleh AMIWB dan perwakilan Pemkab Wajo, jumlah masyarakat yang menolak adalah 840 ha, sedangkan yang menerima hanya 106 ha.
Selain itu, Kegiatan RHL membutuhkan lahan seluas 750 ha, maka luasan yang tersedia tidak mencukupi, sehingga pihak dinas kehutanan dan BPDAS mengusulkan ke PT. Vale agar memindahkan rencana RHL tersebut ke daerah lain.
Sementara itu, Bupati Wajo dalam arahannya juga bisa memahami aspirasi masyarakat dan berharap agar kegiatan yang akan datang bisa disiapkan dan dibicarakan lebih baik lagi, ungkapnya.
Presiden AMIWB Herianto Ardi juga tetap meminta terkait kesepakatan awal pada tanggal 28 oktober lalu, bahwa apabila masyarakat dominan dalam penolakan maka akan dipindahkan ke tempat lain, tutupnya.(Red)
Editor : Edi Prekendes