Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo Menggelar Diskusi Publik

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID – Diskusi publik dalam rangka efektifitas pemanfaatan media publik dalam menunjang pelaksanaan dan fungsi hubungan Masyarakat (HUMAS) DPRD Kabupaten Wajo yang digelar di Cafe Lampulung Atakkae Sengkang yang di buka oleh Wakil Ketua DPRD Wajo Ir. Andi Senurdin Husaini.

Diskusi publik di bawakan langsung oleh Supardi, S.E. selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pemerintah Daerah, Organisasi pers diantaranya A. Wahab Limpo selaku Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Abdul Muis selaku Ketua Jurnalis Harian Wajo (JHW) dan Muh. Marsose selaku Ketua Media Online Indonesia (MOI) Sementara moderator oleh Ardiansyah Rahim.

Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Wajo Ir Andi Senurdin Husaini mengungkapkan, target yang akan dicapai dalam kegiatan diskusi publik ini adalah untuk menciptakan suatu kesamaan pemikiran dan pemahaman terhadap pelaksanaan peras dan fungsi kehumasan, khususnya bagian Humas Sekretariat DPRD Kab. Wajo.

“Hubungan Kemasyarakatan (Humas) mempunyai peran penting dalam sebuah lembaga. Humas berfungsi bukan saja penyedia informasi bagi lembaganya namun juga sebagai pengontrol dan penyeimbang informasi yang berkembang terkait dengan lembaga tersebut.” Jelasnya.

“DPRD maupun sekretariat DPRD tidak terlepas dari permasalahan baik yang datang dari luar maupun dari dalam instansi. Hal ini secara tidak langsung akan berpengaruh kepada pembentukan image dan kepercayaan kepada publik,” ujarnya.

Dalam kaitannya dengan fungsi dewan, lanjutnya lagi, Humas sangat berperan dalam menjembataninya dengan masyarakat dan media massa. Sebagai penyampaian aspirasi masyarakat dan pengawas pemerintah, hubungan kemitraan DPRD dan media massa perlu dibangun dan peran humas menjadi kunci harmonisnya hubungan tersebut. Begitu juga dengan masyarakat, Humas harus bisa menjembatani hubungan tersebut.

“DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerals. DPRD menjalankan fungsi legislatif sementara kepala daerah berfungsi sebagai eksekutif DPRD berfungsi dalam pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.” Lanjutnya

“Semoga dengan Adanya Acara ini, pemanfaatan media dalam menunjang tugas dan fungsi DPRD Wajo terus ditingkatkan” Harapnya(Adv. Humas DPRD Wajo)

Editor : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts