BERITAWAJO.ID – Akhir-akhir ini ada beberapa LSM yang melaporkan hasil observasinya ke Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Kabupaten Wajo dan Kepolisian Polres Wajo.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan program pembangunan pemerintah Kabupaten hingga Desa yang menurutnya bermasalah terhadap hasil dan anggarannya.
Mirisnya, ada beberapa LSM yang melaporkan Permasalahan-permasalahan di kabupaten ternyata tidak mengantongi Izin dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo.
Ketua Badan Kesbangpol Kabupaten Wajo Drs. Alamsyah, M.Si. permasalahan yang terjadi dalam jumpa pers yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Wajo pada tanggal 8 Desember 2020 di Warkop Acci Sengkang.
Baca Juga : Kominfo Berikan Informasi Akurat dengan Kegiatan Jumpa Pers
“Ibaratkan rumah, Kita harus mengetuk pintu terlebih dahulu” ungkap mantan Kepala BPBD Kabupaten Wajo
Menurutnya, pemerintah tidak masalah jika Organisasi Masyarakat (ORMAS) menemukan permasalahan yang di temukannya, tetapi harus juga mengonfirmasikan permasalahan tersebut kepada pihak terkait.
“Sesuai permendagri 57 yaitu tahap pendaftaran itu harus di hormati dan dilakukan” ungkapnya
“Ormas merupakan sahabat kami, maka dari itu mari kita berharmonisasi, dengan cara memberdayakan Lembaga yang terdaftar dengan cara menggandeng Inspektorat” harapnya(Adv. Humas Pemda Wajo)
Editor : Edi Prekendes