Awal Tahun Polres Wajo Kembali Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Di Manianpajo

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo, kembali menciduk terduga pelaku pengedar Narkoba, Diawal Tahun 2021 ini.

Hal tersebut menambah daftar catatan kepolisian Polres Wajo pelaku terduga pelaku pengedar Narkoba atas nama SP (34 Tahun), pekerjaan wiraswasta, warga Kelurahan Anabanua, Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, Jumat 08/01/2020.

Menurut Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Mustari Alam SH, yang didampingi Paur Humas, Iptu Ami Suandi, mengungkapkan setelah mendapat informasi dari masyarakat, tadi malam saya segera perintahkan Kanit Opsnal bersama anggota melakukan penangkapan terhadap target operasi (TO),” ujar Mustari Alam.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh anggota di rumah pelaku, Polisi menemukan Narkotika jenis Shabu.

Lebih lanjut, ia mengatakan penggerebekan dilakukan, berawal ketika anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi adanya terduga pengedar Narkotika jenis shabu di daerah Maniangpajo.

Dalam penggerebekan dan penggeledahan tersebut juga ditemukan 1 batang kaca pireks berisi kristal bening dengan berat bruto 1,42 gram, dan 1 sachet kristal bening dengan berat bruto 0,25 gram.

“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Wajo, serta akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Penulis : HS. Agus

Editor   : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts