Akhirnya Inspektorat Angkat Bicara Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Tani Bulu Buloe

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Inspektorat Wajo telah merampungkan hasil audit proyek Jalan Tani Bulu Buloe, Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majualang, Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan ke pihak kepolsian, Inspektorat menemukan adanya kerugian negara dalam proyek Jalan Tani Bulu Buloe.

Kepala Inspektorat Kabupaten Wajo, Saktiar mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan pada proyek jalan tani Bulu Buloe, Inspektorat Kabupaten Wajo menemukan adanya kerugian negara dalam proyek tahun 2019 di Desa Cinnongtabi.

Saat ini kata dia, LHP telah dirampungkan oleh Inspektorat telah diserahkan ke pihak kepolisian, namun sayangnya, Saktiar enggan membeberkan berapa jumlah kerugian negara yang didapat dari hasil pemeriksaan tersebut.

“LHP-nya kami sudah serahkan ke polisi, kami menemukan ada kerugian negara dalam proyek Jalan Tani Bulu Boloe. Kalau terkait berapa nilai kerugian negara yang kami dapat, kami tidak dapat memberitahu,” ujarnya kepada Sindonews, Senin (1/2/2021).

Baca Juga : Aspirasi AMIWB Menilai Inspektorat Wajo Tertutup dan Tidak Profesional

Dari hasil temuan tersebut, Kepala Desa Cinnongtabi dalam hal ini Andi Tune, mempunyai waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian kerugian negara, jika sampai batas 60 hari belum juga dilakukan pengembalian maka proses hukum akan tetap berlanjut

“Inspektorat akan menyurati Kepala Desa Cinntongtabi untuk segera melakukan pengembalian, jika sampai batas waktu 60 hari belum dikembalikan, maka proses hukum akan tetap berjalan,” tuturnya.

Sementara, Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, membenarkan kalau hasil audit dari Inspektorat telah diserahkan ke pihak kepolsian.

“Benar, tadi siang kami sudah terima LHP dari Inspektorat dan bentul ada kerugian negara yang didapatkan dari proyek jalan tani Desa Bulu Buloe,” jelasnya.

Ketgam : Aspirasi AMIWB ke Gedung DPRD Kab. Wajo

Menurut Kapolres, total kerugian negara yang ditemukan Inspektorat dalam proyek jalan tani Bulu Buloe sinilai Rp60 juta rupiah. Jika dalam 60 hari kerugian negara tidak dikembalikan, maka pihak kepolisian akan melakukan langkah penegakan hukum

“Dalam LHP kerugian negara sebanyak Rp60 juta, kami akan lakukan penegakan hukum manakala uang negara tidak dikembalikan dalam 60 hari,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi di Desa Cinnongtabi yang terletak di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo telah berproses di Polres Wajo sejak Juni 2020.

Berdasar APBDes 2019 Desa Cinnongtabi, tiga item pekerjaan pengerjaan jalan tani yang diduga bermasalah dan dimark-up yakni, pertama, perkerasan jalan tani Bulu Buloe, volume 1.775 X 3 meter, nilai anggaran Rp559.114.697.60.

Kedua, perintisan jalan tani Bulu Buloe, volume 3.510 X 3 meter, nilai anggaran Rp 392.631.838.40. Ketiga, perintisan jalan tani Bulu Buloe, volume 600 X 3.5 meter, nilai anggaran Rp89.830.374.97.

Dikutip dari : Sindonews.com  Inspektorat Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Tani Bulu Buloe

Penulias : Agan

Editor     : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts