Lahan Belum Bisa Diolah Warga Passelloreng Mengaduh Ke DPRD Wajo

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Puluhan masyarakat dan anggota BPD Desa Paselloreng UPT Bekkae, Kecamatan Gilireng, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Jumat 5 Februari 2021.

Kedatangan warga tersebut terkait lahan usaha yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo kepada masyarakat Desa Passelloreng UPT Bekkae.

Nurdin selaku Ketua BPD Paselloreng mengatakan bahwa lahan yang diberikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2004 lalu, sebanyak 200 Hektar are (Ha) sampai saat ini masih menuai masalah karena ada oknum yang mengklaim sebagai miliknya.

“Lahan usaha di daerah transmigrasi UPT Bekkae yang diberikan pada kami tahun 2004 lalu masih ada yang bermasalah, sekitar 20 Hektare belum bisa diolah warga karena ada oknum yang mengklaim lahan itu, dan itu bukan warga Paselloreng,” ungkapnya.

“Bahkan lahan seluas 212 Hektare yang diberikan pemerintah pada tahun 2020 lalu, juga belum dapat dikelola sama sekali dengan persoalan yang sama.” Lanjutnya

Nurdin pun berharap kedatangan mereka ke DPRD Wajo bisa diberikan solusi dan penyelesaian agar tidak ada korban.

Ketua tim penerima aspirasi DPRD Wajo, H. Suriadi Bohari didampingi tim penerima aspirasi lainya AD Mayang, H. Mustafa dan Ir Andi Muliana Sam, mengatakan, apa yang disampaikan warga akan menjadi perhatian dan akan difasilitasi dengan pihak-pihak terkait.

“Berdasarkan mekanisme penyampaian aspirasi, tim penerima aspirasi hanya berfungsi menerima dan melaporkan ke pimpinan agar dilanjutkan ke komisi terkait,” jelas legislator fraksi Nasdem ini.

Akan tetapi, lanjut Sekertaris Komisi II ini, jika memungkinkan ada solusi, maka masalahnya akan diselesaikan di forum ini.

AD Mayang pun menyambut baik para aspirasi dan akan mendesak pemerintah untuk menyelesaikan hal tersebut

“Kita akan panggil semua pihak berkompeten dalam hal ini. Termasuk mendesak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini, agar tidak berlarut-larut lagi,” cetus legislator Demokrat itu.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo membenarkan jika lahan yang dipersoalkan warga Paselloreng UTD Bekkae memang menemui dilema karena adanya oknum-oknum yang mengklaim lahan tersebut.

Pihaknya juga mengaku telah menggelar rapat koordinasi dan hasilnya membuat patok diatas lahan dan menugaskan pemerintah kecamatan Keera dan Gilereng serta kepala desa setempat untuk memfasilitasi dan memberi pengertian warga yang mengklaim lahan tersebut.

Apalagi kata dia, lahan yang diberikan kepada transmigrasi tersebut adalah lahan pemerintah dan tidak bisa ada oknum mengklaim.

“Karena secara legalitas, penyerahan lahan ini sudah ada SK dari gubernur dan sudah sampai ke Kementerian Transmigrasi. Apalagi lahan ini memang lahan pemerintah. Jika nantinya masih ada yang melakukan klaim atas lahan tanah tersebut, tentunya pihak kami akan rekomendasikan untuk tindak lanjuti melalui proses hukum yang berjalan,” ucap Syahran.(Adv. Humas DPRD Wajo)

Penulis : HS Agus

Editor   : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts