Mengkritisi SKB 3 Menteri

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Tepat pada tanggal 3 Februari 2021 pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Yang Di Selenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. isi dari tulisan ini adalah bagian dari pendapat penulis yang dijamin oleh UUD 45 bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Diketahui latar belakang diterbitkannya SKB 3 Menteri ini adalah reaksi terhadap viralnya sebuah video yang menggambarkan adanya aturan mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab di salah satu SMK di Padang. Namun ketika membaca lengkap isi dari SKB 3 Menteri tersebut. menurut hemat penulis terdapat hal yang mesti dikritisi terutama pada diktum ketiga. Yang berbunyi “Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud diktum kedua, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan , memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu”. Adapun alasan penulis mengkritis diktum ketiga SKB 3 Menteri tersebut sebagai berikut.

ALASAN HUKUM

Di ketahui sumber segala sumber hukum di negara ini adalah Pancasila. Dan seluruh bentuk peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Apabila terindikasi sebuah peraturan perundangan-undangan dianggap tidak menjiwai ruh Pancasila. Maka produk peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila. Di dalam butir pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dimana penulis menafsirkan yang dimaksud dengan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah orang Indonesia itu semua berTuhan. Sebagaimana yang disampaikan Soekarno dalam pidatonya 1 Juli bahwa hendaknya menyusun Indonesia merdeka dengan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Wawan Tunggul Alam, SH, 2000:28).

Kemudian di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dijelaskan hirarki peraturan perundang-undangan diantaranya, UUD 45, TAP MPR, UU/Perppu, Permen, Perpres, Perda, Peraturan Kabupaten atau Kota. Sangat jelas kedudukan UUD 45 sebagai peraturan tingkat tinggi di negara ini. yang dimana terdapat asas bahwa peraturan yang lebih rendah kedudukannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi kedudukannya.

Selanjutnya di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Menilik diktum ketiga SKB 3 Menteri yang tidak membolehkan pemerintah daerah dan sekolah mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu. Menurut hemat penulis tidak tepat dan bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, serta bertentangan dengan tujuan pokok sistem pendidikan nasional untuk menjadikan peserta didik beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Bagaimana peserta didik akan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa kalau pemerintah melarang pemerintah daerah atau sekolah mewajibkan, memerintahkan, mensyarakatkan, mengimbau penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu. Bukankah terdapat sebuah pepatah “ala biasa karena biasa”. di sinilah fungsi pemerintah daerah dan sekolah untuk membiasakan peserta didik menggunakan pakaian seragam dengan kekhasan agama terutama menggunakan jilbab bagi muslimah. agar tercapainya tujuan pendidikan nasional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.

ALASAN SOSIOLOGIS

Diketahui bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang penduduknya mayoritas muslim terbesar di dunia. Dengan memperhatikan hal demikian. Seyogianya pemerintah berhati-hati mengeluarkan sebuah produk hukum yang sekiranya mengikis sendi-sendi keberagama-an terkhusus umat Islam. Adanya SKB 3 Menteri ini terutama pada diktum ketiga yang melarang kepala daerah dan sekolah mewajibkan, memerintahkan, mensyarakatkan, mengimbau penggunaan pakaian seragam dan atribut kekhasan agama tertentu. Mencerminkan ketidak berpihakan kepada masyoritas umat Islam di negara ini. dan tidak mencermikan pembuat aturan merepresentasikan pemikiran Islam. Jangan sampai pendapat Anwar Abbas selaku wakil ketua umum MUI benar. Bahwa SKB 3 Menteri ini mengarah ke upaya sekulariasi. Tentu hal demikian kita tidak inginkan.

Maka sekiranya konsekuensi logis umat Islam yang mayoritas di negara ini. negara wajib mendukung segala upaya untuk pemenuhan mengimplementasikan seluruh ajaran-ajaran Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Dengan berbagai sarana terutamanya sekolah sebagai wadah untuk mendidik bangsa Indonesia ini. dan perlunya didukung dengan prasarana dalam bentuk produk kebijakan hukum yang mendorong umat Islam untuk menjalankan ajaran agamanya.

ALASAN HAM

Salah satu komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat diundang di studio tv one dalam sebuah diskusi yang membahas tentang SKB 3 Menteri tersebut. beliau yang pro SKB 3 Menteri tersebut mengatakan bahwa hak seorang anak untuk memilih dan bebas untuk menggunakan pakaian seragam atau atribut kekhasan agamanya atau tidak. Dan beliau memberikan argumentasi psikologis bahwa pentingnya kesadaran bagi seorang anak tanpa adanya paksaan untuk menggunakan jilbab.

Menurut hemat penulis dalam membangun kesadaran anak agar menggunakan seragam atau atribut kekhasan agamanya. Perlu pembiasaan dan salah satu caranya adalah peran pemerintah daerah dan sekolah untuk mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau untuk menggunakan seragam atau atribut kekhasan agama. Sembari memasifkan literasi kepada anak-anak tentang pentingnya menggunakan seragam atau atribut kekhasan agama terutama jilbab bagi kaum muslimah.

Kemudian hak seorang muslim untuk berdakwah atau mengajak muslim yang lainnya untuk taat kepada agamanya atau menjalankan nilai-nilai Islam adalah bagian dari hak beragama yang dijamin oleh UUD 45. Maka dengan adanya peran pemerintah daerah dan sekolah untuk mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau untuk menggunakan seragam atau atribut kekhasan agamanya itu bagian dari implementasi dakwah. sebab di dalam Islam watak individualisme tidaklah diajarkan.

Sebagai kesimpulan terbitnya SKB 3 Menteri tentu sangat berdampak bagi kelangsungan keberagama-an umat Islam untuk berupaya mengimplementasikan ajarannya secara kaffah (keseluruhan). Dan dengan terbitnya SKB 3 Menteri tersebut hanya mereduksi nilai-nilai ajaran Islam dalam bentuk pengambilan kebijakan. Olehnya itu, seyogianya pemerintah kembali kepada PP Kemendikbud tentang seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah dengan syarat memperhatikan hak-hak beragama bagi yang lainnya.(Tim Red)

 

Penulis : Arung Samudra

Editor   : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts