BERITAWAJO,ID, SENGKANG – Proses Evaluasi Kinerja Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) telah berlangsung pada penetapannya Wilayah Sulsel, Termasuk Daerah Kabupaten Wajo namun pada proses penetapan evaluasi kinerja tersebut dinilai cacat prosedur dari aktivis dan cenderung nepotisme yang diduga dari anggota aspirasi komisi V DPR-RI, Pasalnya Nama-nama yang ditetapkan tak didasari pertimbangan objektif dan kinerja tahun sebelumnya serta rekomendasi Orang-orang titipan
Ketua Celebes Law and Transparency (CLAT), Irvan Sabang mengatakan bahwa Ini terjadi kecacatan mekanisme perekrutan TFL pendamping masyarakat untuk penempatan Wilayah Wajo dari sejumlah nama yang ditetapkan, Ada beberapa nama yang tidak memenuhi kualifikasi, Termasuk perihal juknis yang dikeluarkan dari Dirjen Perumahan Kementerian PUPR proses penentuan evaluasi kinerja sangat tidak dipertimbangkan dan juga tahun sebelumnya
“Kami sudah lihat beberapa Nama-nama yang lolos ditetapkan menjadi TFL Reguler 2021 di Wajo pada proses Evaluasi kinerja terjadi kecacatan prosedur, Tak mendasari juknis-juknis yang ada bahkan melanggar mekanisme yang ada, Seperti tak mempertimbangkan peringkat evaluasi kinerja, Sehingga rawan terjadinya penyimpangan karena tidak sesuai kualitas yang ada” ungkapnya
Pemuda aktivis Sulsel tersebut melanjutkan, Jika tak indahkan untuk ditinjau ulang, Maka kami meminta Dirjen Perumahan PUPR untuk mencopot PPK yang mengeluarkan SK tersebut karena ini sangat menciderai keadilan dan tidak transparan, Tutupnya
Sekadar diketahui, Sejumlah Nama-nama yang ditetapkan sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) lokasi Kabupaten Wajo tak sesuai kualifikasi dan mekanisme evaluasi kinerja sesuai juknis yang ada di Kementerian PUPR perihal rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan.(Tim Red)
Editor : Edi Prekendes