Polres Wajo Menangkap Pengedar dan Pengguna Narkotika

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Narkoba selalu Menjadi momok yang menakutkan bagi kalangan masyarakat, hal yang wajar karena narkotika akan merusak pikiran dan organ tubuh. Kepolisian telah menangkap pengedar dan pemakai narkoba oleh Sat Narkoba Polres Wajo pada hari Sabtu 13 Februari 2020.

Polisi membekuk ke dua pelaku sebagai pengguna yang berinisial Supa dan Erlin yang ditangkap berbeda TKP dan satu orang perempuan sebagai penjual/pengedar berinisial.

Kronologis penangkapan berawal dari laporan masyaran Jl. Andi Pettarani yang sering mendapati Erlin bertransaksi Narkoba jenis Sabu-sabu sehingga anggota Sat Narkoba Polres Wajo menyelidiki kebenaran tersebut, Pelaku yang sedang duduk di depan toko perbelanjaan langsung digeledah dan di dapati 1 sachet sabu-sabu,dari hasil introgasi sehingga tersangka Supa menjadi incaran penyelidikan selanjutnya.

Anggota Polres Wajo langsung menuju ke tempat tersangka di Jl. Bangau dan ditemukan satu sabu, empat sachet bekas pakai, Satu batang kaca pireks, dan satu alat hisap yang disimpan didalam lemari tersangka.

Erlin mengakui telah membeli dari Desi dengan harga 200 ribu rupiah. Penyidik pun langsung ke tempat tersangka ketiga yaitu Desi di Jl. Andi Tanjong dan mendapati tersangka.

Dari tempat Desi penyidik mendapati Sachet besar dan Sachet kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu-sabu. Anggota Polres Wajo Mendapat satu buah timbangan digital.

Kapolres Wajo AKBP. Muhammad Islma Amrullah dalam Jumpa Pers (16/2/2021) mengungkapkan bahwa hubungan ketiga pelaku hanya saling bertransaksi narkoba, tidak ada hubungan keluarga.

“Pasal yang akan disangkakan adalah pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Narkotika” Jelasnya

Dalam penangkapan tersebut Suami Tersangka Desi yang tidak berada di TKP ke 3 sehingga dijadikan DPO yang bernama Awal.(Red.Humas Polres Wajo)

Editor : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts