BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Kasus ganti rugi masih menyisahkan beberapa warga yang tidak diberikan ganti rugi. Kasus ini pun pernah di aspirasikan Warga Passelloreng di Gedung Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo.
Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Anggota DPRD mengadakan pertemuan bersama Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Balai Besar Pompengan dan PUPR Sulawesi Selatan.
Komisi III DPRD Wajo disambut baik oleh Ketua Dan Anggota Komisi D DPRD Prov Sulsel pada hari Kamis (18/2/2021) di Ruang Paripurna mini DPRD Provinsi Sulsel.
Dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi III DPRD Wajo meminta memberikan solusi sesegera mungkin atas persoalan yang dihadapi masyarakat Paselloreng terkait ganti rugi lahan.
“Kami mengharapkan agar Komisi D DPRD Provinsi mengawal dan memperjuangkan Aspirasi masyarakat Paselloreng Kabupaten Wajo yang telah kami Sampaikan” ucap Ketua DPRD Wajo.
Selain itu DPRD sangat mengharap agar DPRD Provinsi Sulsel dilaksanakan RDP dengan menghadirkan Balai Besar Pompengan, PUPR, BPN, LMAN dan Appraisal agar persoalan mengenai ganti rugi lahan masyarakat Paselloreng bisa terselesaikan dengan cepat.
Setelah persoalan ganti rugi terselesaikan, pemerintah bisa melihat program Nasional Bendungan Paselloreng bisa cepat terselesaikan.
Sehingga manfaat yang memiliki multifungsi untuk mengairi 8.510 hektare sawah, selain itu juga akan dimanfaatkan sebagai sumber air baku untuk 4 Kecamatan di Kabupaten Wajo sebesar 200 Liter/Detik, Konservasi Sumber Daya Air, pengendalian banjir Sungai Gilireng sebesar 1.000 m3/detik), perikanan air tawar, pengembangan Pariwisata, dan potensi listrik 2,5 MW.(Tim Red)
Editor : Edi Prekendes