BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Setelah Melewati banyak rintangan, Abdul Hamid sedikit lega sebab hasil Aksi Demonstrasi yang dilakukan pada (Senin, 22/2/2021) telah menemui titik terang.
Pemerintah kabupaten Wajo dan beberapa pejabat BKN kabupaten Wajo lainnya telah meninjau langsung tempat sengketa di Lingkungan Abbolongeng, Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo pada hari Selasa (22/2/2021)
Dari hasil peninjauan di lokasi, ternyata lahan yang diklaim Warga yaitu Abdul Hamid Cs ternyata masuk dalam sertifikat nomor 004 Tahun 2011 atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo.
Baca Juga : Akhirnya Pemerintah Pammase Didemo Ahli Waris Abdul Hamid CS
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN kabupaten Wajo, Mirna.
“Setelah dilakukan peninjauan ulang di lokasi dan pencocokan data di kantor, didapatkan bukti bahwa tanah yang diklaim Abdul Hamid Cs masuk dalam sertifikat nomor 004 Tahun 2011 seluas 8.296 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo”ucapnya
Kepala Seksi Pertanahan Dinas PUPR dan Pertanahan Kabupaten Wajo Baso Sirajuddin, S.Sos. juga membenarkan hal tersebut menurutnya jika berada di luar dari sertifikat hak pakai 004 pemerintah daerah silahkan gunakan tetapi jika masuk dalam sertifikat tersenut silahkan proses hukum di PTUN.
“Warga yang menuntut ternyata tanahnya berada di bagian blok 10 bukan pada bagian blok 5 yang menurut warga sering membayar SPPT tersebut.” Jelasnya
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Wajo mempersilahkan kepada pihak yang mengklaim lahan milik Pemerintah Kabupaten Wajo tersebut untuk menempuh upaya hukum.
Wakil Bupati Wajo, H. Amran, SE saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan sesuai hasil peninjauan ulang di lokasi yang dilakukan Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo dengan Pemkab Wajo menunjukkan bahwa lahan yang diklaim Abdul Hamid Cs adalah asset Pemkab Wajo sesuai sertifikat Nomor 004 Tahun 2011.
Kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum.
“Silahkan melakukan gugatan melalui PTUN. apapun keputusan Pengadilan akan kita laksanakan, “Tutupnya(Red.Adv)
Editor : Edi Prekendes