YP : Ganti Rugi Lahan Warga Paselloreng Menggunakan APBN

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Kasus ganti rugi masih menyisahkan beberapa warga yang tidak diberikan ganti rugi. Kasus ini pun pernah di aspirasikan Warga Passelloreng di Gedung Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo.

Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Anggota DPRD mengadakan pertemuan bersama Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Balai Besar Pompengan dan PUPR Sulawesi Selatan.

Komisi III DPRD Wajo disambut baik oleh Ketua Dan Anggota Komisi D DPRD Prov Sulsel pada hari Kamis (18/2/2021) di Ruang Paripurna mini DPRD Provinsi Sulsel.

Baca Juga : DPRD Wajo dan Sulsel Adakan Pertemuan Membahas Ganti Rugi Lahan Passelloreng

 

Dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi III DPRD Wajo meminta memberikan solusi sesegera mungkin atas persoalan yang dihadapi masyarakat Paselloreng terkait ganti rugi lahan.

Selain itu DPRD Kabupaten sangat mengharap agar DPRD Provinsi Sulsel dilaksanakan RDP dengan menghadirkan Balai Besar Pompengan, PUPR, BPN, LMAN dan Appraiser agar persoalan mengenai ganti rugi lahan masyarakat Paselloreng bisa terselesaikan dengan cepat.

Setelah persoalan ganti rugi terselesaikan, pemerintah bisa melihat program Nasional Bendungan Paselloreng bisa cepat terselesaikan.

Sehingga manfaat yang memiliki multifungsi untuk mengairi 8.510 hektare sawah, selain itu juga akan dimanfaatkan sebagai sumber air baku untuk 4 Kecamatan di Kabupaten Wajo sebesar 200 Liter/Detik, Konservasi Sumber Daya Air, pengendalian banjir Sungai Gilireng sebesar 1.000 m3/detik), perikanan air tawar, pengembangan Pariwisata, dan potensi listrik 2,5 MW.

H. Muhammad Yunus Panaungi ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Wajo menjelaskan hasil pertemuannya bersama DPRD provinsi sulsel. Menurutnya ada perbedaan harga nilai harga ganti rugi antara masyarakat dan pemerintah.

Pembebasan lahan dan ganti rugi tidak menggunakan APBD provinsi atau kabupaten tetapi menggunakan APBN.
Oleh sebab itu, DPRD Kabupaten Wajo mengambil tindakan untuk bertemu dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan agar ditindaklanjuti ke pusat mengenai ganti rugi warga Passelloreng.

Inilah bentuk kerja Wakil Rakyat mengenai permasalahan yang dialami oleh rakyat Kabupaten Wajo.(Red.Adv)

Editor : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts