BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Kasus Dugaan penyerobotan dan perampasan tanah di Pasar Tancung, Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, kembali dipermasalahkan ahli waris.
Kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun lalu, sebelumnya telah diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi DPRD kabupaten Wajo pada tanggal 21 Oktober 2020.
Baca Juga : Waktu Dekat Pemerintah Pammase Akan Didemo Lembaga Reclasseering Indonesia
Pada Forum tersebut disepakati bahwa akan dibentuk tim sengketa agar membicarakan penyelesaian tanah milik ahli Waris.
Ahli waris bersama dengan kuasa hukumnya, menggelar aksi dan menuntut penyelesaian masalah sengketa dengan mendatangi Kantor BPN Kabupaten Wajo dan Kantor Bupati Wajo, Senin, 22 Februari 2021.
Sebelum berorasi di halaman belakang kantor Bupati Wajo, massa Abdul Hamid terlebih dahulu mendatangi Kantor BPN Kabupaten Wajo
Setelah berada di Kantor Bupati, massa Abdul Hamid dan kuasa hukumnya, diterima oleh Sekda Wajo yang didampingi Asisten 1, Camat Tanasitolo dan sejumlah OPD terkait, di Ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo.
Rahmat H. Amahoru dari Lembaga Reclasseering Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan sekaligus kuasa hukum dari Abdul Hamid mengatakan, kliennya telah dirampas haknya selama 20 tahun lamanya.
Sejak Pemkab Wajo merampas hak Abdul Hamid, kliennya hidup dalam serba kesusahan, karena tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupannya bercocok tanam tidak lagi bisa digarapnya.
“Sejak tanahnya diambil, Abdul Hamid kehilangan mata pencaharian, dulu waktu masih digarap, kliennya dapat menghasilkan 10 karung gabah setiap panen,” ujar Rahmat.
Rahmat mengancam akan menuntut semua pihak yang bertanggungjawab atas perampasan tanah milik kliennya.
“Jika hak klien kami tidak dikembalikan, maka saya selaku kuasa hukum, saya akan menuntut pihak-pihak yang bertanggungjawab atas perampasan tanah tersebut,” Tegasnya
Asinten 1 Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Andi Ismirar Sentosa, M.Si mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten telah menindak lanjuti aspirasi ahli waris pada bulan Oktober 2020 lalu.
Lebih lanjut, Sesuai dengan disposisi Bupati Wajo tim sudah melakukan peninjauan lokasi pada bulan Desember bersama dengan Abdul Hamid.
“Kami sudah 2 kali melakukan peninjauan lokasi bersama pak Hamid, dan waktu itu, saya katakan, jika memang ada tanah ahli waris masuk dalam sertifikat No 004 maka akan kami kembalikan,” jelas Asisten 1 kabupaten Wajo.
“Rencananya masalah ini akan segera ditindaklanjuti, tapi kuasa hukum lebih dahulu bersurat untuk melakukan aspirasi.” Ucap mantan Camat Sabbangparu
Kepala Seksi Pengendalian dan penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo, Mirna, mengatakan, sesuai dengan titik lokasi yang ditunjuk Abdul Hamid pada gambar, maka dipastikan tanah tersebut berada diluar sertifikat No. 004 milik Pemkab Wajo.
Hanya saja, untuk lebih memastikan agar langsung melakukan pengecekan di lokasi persengketaan
“Kalau berdasarkan gambar yang ditunjuk pak Hamid, itu berada di luar sertifikat milik Pemda, tapi lebih baik kita berkunjung ke lokasi, jangan sampai ada perbedaan gambar dengan lokasi,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Pemkab Wajo, H. Amiruddin. A, S.Sos., MM dengan usulan BPN untuk melihat langsung lokasi yang di klaim ahli waris.
“Lebih baik kita turun ke lokasi untuk memastikan tanah yang diklaim pak Hamid, kita cari win-win solusion, dan kita kemas masalah ini dalam bentuk kekeluargaan,” ujar mantan kepala Badan Kepegawaian ini.
Bahkan, Amiruddin berjanji, jika tanah Abdul Hamid masuk dalam sertifikat milik Pemkab, maka dia yang akan mengawal masalah tersebut untuk di bawa ke PTUN.
“Kalau memang tanah pak Hamid masuk dalam sertifikat Pemkab, maka kita sama-sama membawanya ke PTUN,” janji Sekda.(Red.Adv)
Editor : Edi Prekendes