AMIWB Kembali Soroti Dugaan Kasus Korupsi Kades Cinnongtabi

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter

BERITAWAJO.ID,SENGKANG – Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMI-WB) kembali mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, DPRD Wajo menerima aspirasi dari terkait dugaan mark -up proyek jalan tani di Wilayah Bulo-buloe, Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan Sulsel. Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga : Aspirasi AMIWB Menilai Inspektorat Wajo Tertutup dan Tidak Profesional 

Penerima Aspirasi anggota Komisi IV DPRD Wajo Sulfiah, ST dan  Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wajo Hj. Andi Suleha Selle bertindak sebagai penerima Aspirasi pada kegiatan tersebut.

Koordinator aspirasi AMIWB, Syaifullah menuturkan kegiatan tersebut dia tempuh karena dirinya merasa kecewa terhadap sikap Aparat Pemerintah Daerah yang seolah melakukan pembiaran terhadap dugaan kasus korupsi tersebut.

Dilain sisi dirinya juga menyeroti terkait ketidak profesionalan Inspektorat dalam menangani masalah ini, apalagi masalah ini telah lama menjadi keresahan masyarakat.

Menanggapi hal itu Sekretaris Inspektorat Kabupaten Wajo H. Harist Hamid mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan pada proyek jalan tani Bulu Buloe, Inspektorat Kabupaten Wajo menemukan adanya kerugian negara dalam proyek tahun 2019 di Desa Cinnongtabi. Saat ini katanya, LHP telah dirampungkan oleh Inspektorat telah diserahkan ke pihak kepolisian.

H. Harits menambahkan dari hasil temuan tersebut, Kepala Desa Cinnongtabi dalam hal ini Andi Tune, mempunyai waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian kerugian negara, jika sampai batas 60 hari belum juga dilakukan pengembalian maka proses hukum akan tetap berlanjut.

Sementara itu, Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, membenarkan kalau hasil audit dari Inspektorat telah diserahkan ke pihak kepolisian.

Selepas kegiatan Syaifullah AM yang dimintai keterangan untuk wawancara menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya sama seperti di aspirasi sebelumnya Pemerinta Daerah diduga seolah suka melindungi pelaku koruptor. Hal itu dia katakan sebab telah banyak oknum yang terbukti merugikan Negara namun jika melakukan pengambalian maka tidak akan terproses hukum.

Dilain pihak Sekretartis Inspektorat Kabupaten Wajo H. Harits Hamid menyampaikan untuk kasus Kepala Desa Cinnong Tabi proses hukumnya telah berlanjut, dan untuk kerugian Negara akan dikembalikan sesuai dengan pengakuan oknum Kepala desa tersebut.(Red.Adv)

Editor : Edi Prekendes

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts