BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Dugaan terjadinya pungutan liar pada Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk TPQ, MDT, Pondok Pesantren, yang dilakukan oknum Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo, kembali mendapat sorotan dari Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo. pada hari Jumat 5 Maret 2021.
Baca Juga : Dewan RDP Terkait Dugaan Kasus Pungli, Kakan Kemenag Membantah
Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman SH. MH saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Wajo mengatakan, PHI melihat ada hal yang urjen dan belum mendapatkan penanganan maksimal pada masalah dugaan pungutan liar dari BOP ini.
Sebelum aspirasi Sudirman mengaku PHI sudah melakukan cek dan ricek terhadap sejumlah guru mengaji dan pengelola TPQ.
Dari hal itu, PHI mendapatkan informasi bahwa, rata-rata penerima bantuan dimintai uang oleh oknum Kemenag antara 1,5 sampai 2,5 Juta.
Bahkan, sebelum aspirasi Advokat ini memaparkan, ada 8 orang guru mengaji yang datang menemuinya dan mengakui jika mereka dimintai uang tanda jasa baik melalui telepon, maupun permintaan langsung.
Dari pengakuannya, ada 3 nama yang muncul sebagai penerima pungutan, yakni inisial Y, W dan oknum Kepala Kantor Kemenag.
Sudirman menambahkan, ironisnya guru mengaji sempat kebingungan mempertanggungjawabkan uang yang sudah disetorkan ke oknum itu, dan terpaksa memasukkannya di pertanggungjawaban sebagai honor mereka.
Sudirman menegaskan, inti dari aspirasi ini adalah PHI mengharapkan itikad baik dari Kemenag untuk mengakui dan mencarikan jalan penyelesaian kepada guru mengaji penerima bantuan ini.
Mendengar hal itu, salah satu penerima aspirasi, H. Mustafa dari fraksi Gerindra mengingatkan kepada Kemenag agar menyampaikan hal yang sebenarnya. Ia menambahkan Pungutan boleh saja, selama ada landasan hukumnya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tapi jika tidak, ini adalah perbuatan yang sangat memalukan.
Setelah mendengarkan Warning dari PHI dan DPRD, Kepala Seksi (Kasi) Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kabupaten Wajo Yusuf, yang awalnya selalu menyangkal, akhirnya mengakui adanya pungutan dan mengaku siap mengembalikan dana tersebut.
Begitupun halnya dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo H. Anwar Amin, yang dulunya selalu ikut menyangkal dan terkesan lepas tanggungjawab akhirnya ikut mengakui perbuatannya dan menyatakan siap melakukan pengembalian dana.
Sementara itu Ketua Tim penerima aspirasi H. Suriadi Bohari berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik..(Tim Red)
Editor : Edi Prekendes